Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/09/2022, 16:49 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis empat pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara mengatakan, pelanggaran pertama yang dilakukan yaitu penghilangan hak untuk hidup.

"Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya, terdapat pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri," kata Beka dalam konferensi pers, Kamis (1/9/2022).

Diketahui para tersangka pelanggaran hak untuk hidup ini sudah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan, Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Rekomendasi Lengkap Komnas HAM Terkait Kasus Brigadir J Kepada Polri

Pelanggaran kedua yaitu hak memperoleh keadilan yang terdapat dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Ada dua pelanggaran yang dinilai terjadi yaitu Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap Putri diekseksui mati tanpa adanya proses hukum.

Begitu juga dengan kasus kekerasan seksual yang diduga dialami oleh Putri.

"Terhadap saudari PC terhambat kebebasannya untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa intervensi siapapun," ucap Beka.

Baca juga: Rekomendasi Komnas HAM, Polisi Kembali Usut Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi

Ketiga, pelanggaran obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum.

"Berdasarkan fakta yang ditemukan, terdapat tindakan yang diduga merupakan obstruction of justice dalam peristiwa penembakan Brigadir J tersebut," imbuh Beka.

Dua tindakan tersebut yaitu menyembunyikan dan melenyapkan barang bukti sebelum atau sesudah proses hukum.

Kedua, tindakan sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa. Kedua tindakan ini berimplikasi pada pemenuhan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Jumlah Adegan Rekonstruksi Kematian Brigadir J Berkurang

Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022). KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Pelanggaran HAM keempat yaitu hak anak. Karena menurut Komnas HAM akibat kasus Brigadir terjadi pelanggaran hak anak.

"Khususnya hak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan psikis atau mental terhadap anak-anak dari saudara FS dan saudari PC," ucap Beka.

Usut Pelecehan Seksual

Komnas HAM juga merekomendasikan Polri kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bertambah 2, Jumlah Tersangka TPPO yang Ditangkap Polri Capai 1.013 Orang

Bertambah 2, Jumlah Tersangka TPPO yang Ditangkap Polri Capai 1.013 Orang

Nasional
Resmi Usung Prabowo, AHY Titip Soal Kesinambungan dan Perubahan

Resmi Usung Prabowo, AHY Titip Soal Kesinambungan dan Perubahan

Nasional
Demokrat Resmi Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo Sebagai Capres

Demokrat Resmi Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo Sebagai Capres

Nasional
Kejagung Periksa 2 Pegawai Dinas ESDM Kaltim Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pemalsuan Izin Tambang

Kejagung Periksa 2 Pegawai Dinas ESDM Kaltim Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pemalsuan Izin Tambang

Nasional
Bicara Tantangan Geopolitik, AHY: Kita Butuh Pemimpin Pemersatu

Bicara Tantangan Geopolitik, AHY: Kita Butuh Pemimpin Pemersatu

Nasional
Bak Suporter Bola, Kader Demokrat Nyanyi Yel-yel 'Prabowo Presiden'

Bak Suporter Bola, Kader Demokrat Nyanyi Yel-yel "Prabowo Presiden"

Nasional
Prediksi Cuaca Buruk Jelang Pencoblosan, KPU Segera Simulasi Distribusi Logistik di Kepulauan

Prediksi Cuaca Buruk Jelang Pencoblosan, KPU Segera Simulasi Distribusi Logistik di Kepulauan

Nasional
BRIN Dorong DPR Telusuri Dugaan Penyimpangan Data Intelijen Parpol

BRIN Dorong DPR Telusuri Dugaan Penyimpangan Data Intelijen Parpol

Nasional
Kaesang Bukan Keluarga Inti Jokowi, PDI-P Tak Bisa Larang Gabung PSI

Kaesang Bukan Keluarga Inti Jokowi, PDI-P Tak Bisa Larang Gabung PSI

Nasional
PSSI Akan Punya Training Center di IKN, Jokowi Yakin Timnas Bakal jadi Raja Asia Tenggara

PSSI Akan Punya Training Center di IKN, Jokowi Yakin Timnas Bakal jadi Raja Asia Tenggara

Nasional
Sambut Prabowo di Rapimnas Demokrat, AHY: Semoga Barokah Ya Pak Acaranya

Sambut Prabowo di Rapimnas Demokrat, AHY: Semoga Barokah Ya Pak Acaranya

Nasional
Senin Depan, Jaksa KPK Tanggapi Pembelaan Lukas Enembe

Senin Depan, Jaksa KPK Tanggapi Pembelaan Lukas Enembe

Nasional
Ditanya soal Peluang Ganjar Berpasangan dengan Prabowo, PDI-P: Ya Mungkin Saja

Ditanya soal Peluang Ganjar Berpasangan dengan Prabowo, PDI-P: Ya Mungkin Saja

Nasional
DPD Solo Klaim Kaesang Resmi Gabung, Sekjen PSI: Penafsiran yang Lebih Jauh

DPD Solo Klaim Kaesang Resmi Gabung, Sekjen PSI: Penafsiran yang Lebih Jauh

Nasional
KPK Akui Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi

KPK Akui Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com