"Tapi kalau memang beliau mengikuti emosi demi emosi, maka emosi yang dirasakan itu bisa jadi sama dengan emosi yang dulu dirasakan saat momen tersebut (penembakan Brigadir J) berlangsung," tuturnya.
Menurut Handoko, proses reka ulang adegan seharusnya membangkitkan memori peristiwa yang direkonstruksi.
Jika seseorang mengingat peristiwa-peristiwa berkesan, termasuk yang meninggalkan rasa sedih dan takut, maka emosi tersebut seharusnya tampak di wajah.
Oleh karenanya, Handoko mempertanyakan emosi Sambo.
"Makanya kita perlu tahu dulu apakah waktu instruksi itu diberikan, beliau (Sambo) memberikan koreksi atau tidak," ujarnya.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Peluk Erat Putri Candrawathi
Sementara, dari raut wajah Putri, Handoko menilai bahwa istri Sambo itu terlihat lebih tertekan.
Sebabnya, Putri kebanyakan menundukkan kepalanya selama proses rekonstruksi.
"Kemungkinan tekanan itu ada. Kemudian, kemungkinan takut salah juga ada. Kemungkinan takut salah dalam artian kemungkinan malah memberatkan juga ada," ujar Handoko.
Berangkat dari ekspresi yang ditunjukkan Sambo dan Putri selama 7,5 jam proses reka ulang adegan, Handoko duga, rekonstruksi masih belum optimal.
"Dugaan saya adalah belum optinal. Mungkin masih ada yang belum diungkapkan dari keduanya," kata dia.
Adapun selain Sambo dan Putri, telah ditetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada E. Dia berperan menembak Brigadir J.
Kemudian, ajudan Putri Candrawathi bernama Ricky Rizal atau Bripka RR juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Dia berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.
Baca juga: 5 Poin Penting Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Bersamaan dengan itu, ditetapkan pula asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir pribadi istri Sambo, Kuat Ma'ruf, sebagai tersangka. Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Lalu, Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Dia terlibat dalam pertemuan perencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah Sambo.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.