Sebelumnya, KSP telah mengesahkan pembentukan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT demi mendorong pembahasan RUU PPRT yang mandek selama hampir dua dekade.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, gugus tugas ini dibuat untuk memperkuat konsolidasi dan sinkronisasi agenda sehingga pengelolaan isu PPRT tidak terjebak pada ego sektoral.
“Sudah waktunya bagi kita untuk menunjukkan keberpihakan dan perhatian agar isu ini dapat segera dikelola dengan baik. Apalagi, ada keterbatasan waktu karena berkejaran dengan isu-isu lain,” kata Moeldoko dalam siaran pers, Rabu (10/8/2022).
Moeldoko mengatakan, dinamika RUU PPRT kembali meningkat dengan semakin gencarnya masyarakat sipil yang menuntut percepatan pembahasan dan RUU PPRT.
Baca juga: Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Percepatan RUU Perlindungan PRT yang Mandek Hampir 20 Tahun
Selain itu, RUU ini juga masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.
"Ini membuka peluang untuk mendorong Bamus mengagendakan RUU PPRT di sidang paripurna untuk kemudian disahkan menjadi inisiatif DPR,” kata Moeldoko.
Ia menegaskan, RUU PPRT mesti segera dibahas dan disahkan sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.