JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Menurut Bintang, RUU tersebut diperlukan untuk memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan bagi PRT.
"Oleh karena itu, RUU PPRT harus segera disahkan guna memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi PRT," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).
Baca juga: Pengesahan RUU Perlindungan PRT Dinilai Jadi Sejarah Penghapusan Kekerasan dan Diskriminasi
Bintang mendukung pengesahan RUU PRT agar tercipta aturan hukum yang jelas terkait hak dan kewajiban PRT, termasuk pemberi kerja.
Aturan hukum tersebut berguna untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap PRT.
Apalagi, kata Bintang, negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi seluruh warganya.
Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Badan Pusat Statistik pada Agustus 2019, PRT merupakan salah satu jenis pekerjaan dalam sektor informal yang didominasi perempuan.
Baca juga: DPR Dituntut Percepat Pembahasan RUU Perlindungan PRT
"Saya sangat mendukung pengesahan RUU PPRT ini agar tercipta aturan hukum yang jelas mengenai hak dan kewajiban PRT termasuk pemberi kerja. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap PRT," kata Bintang.
"Jadi, marilah bersama-sama kita mengawal terbentuknya aturan ini, demi memperoleh kesetaraan dan keadilan dalam pemenuhan hak bagi PRT," tutur dia.
RUU PPRT saat ini sudah menjadi RUU usul inisiatif DPR pascadisetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR pada rapat Panja RUU PPRT, Rabu (1/7/2020).
RUU tersebut terdiri atas 12 bab dan 34 pasal dan diketahui pembahasannya mangkrak selama 16 tahun.
RUU tersebut diajukan pada tahun 2004 dan sudah beberapa kali masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.