JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menilai pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk semua golongan masyarakat berpotensi maladministrasi.
Anggota Ombudsman Hery Susanto meminta kendaraan roda empat selain angkutan umum menggunakan BBM non subsidi.
“Kami memberikan saran kepada pemerintah untuk membatasi distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum,” kata Hery dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Opsi Selain Naikkan Harga Pertalite dan Solar
Hery mengatakan, ketentuan bahwa kendaraan roda empat selain angkutan umum mesti menggunakan BBM non subsidi, diatur dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Selain itu, kata Hery, Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30/2007 tentang Energi menyebutkan dana subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.
Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) juga menyatakan pemerintah dalam menentukan harga BBM memiliki tanggung jawab kepada golongan masyarakat tertentu.
Hery melanjutkan, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 menyatakan BBM bersubsidi jenis solar tidak boleh digunakan untuk mobil angkutan perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari enam.
Berdasarkan sejumlah dasar hukum tersebut, menurut Hery memberikan BBM bersubsidi kepada semua golongan masyarakat berseberangan dengan ketetapan undang-undang.
Baca juga: MUI Sebut Belum Menerima Permohonan Fatwa Untuk BBM Bersubsidi
Sementara, masih terdapat banyak masyarakat yang kesulitan mengakses subsidi pemerintah, baik BBM maupun produk lainnya.
“Sudah saatnya, pemerintah memastikan kemudahan akses bagi kelompok miskin dalam mengakses subsidi energi,” tutur Hery.
Sebagai informasi, pemerintah membuka peluang menaikkan harga BBM pertalite dan solar bersubsidi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan skema penyesuaian harga BBM sedang dibahas pemerintah. Menurutnya, penyesuaian harga BBM bertujuan mengurangi beban subsidi.
Luhut menyebutkan, tanggungan APBN bisa tembus lebih dari Rp 550 triliun pada akhir tahun ini jika subsidi dan kompensasi energi tidak disesuaikan.
Baca juga: Ombudsman Minta Pemerintah Tak Naikkan Harga Pertalite, Sebut Inflasi Bisa Capai 0,97 Persen
“Pemerintah masih menghitung beberapa skenario penyesuaian subsidi dan kompensasi energi dengan memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat,” ujar Luhut dalam keterangan resmi, Minggu (21/8/2022).
Di sisi lain, beberapa waktu sebelumnya pemerintah juga membatasi pembelian BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina.
Namun, berdasarkan kajian cepat Ombudsman, mayoritas responden di SPBU yang menerapkan MyPertamina tidak mengetahui cara pembelian menggunakan aplikasi tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.