Namun, pemerintah dan DPR seolah saling tuding soal penyebab tersendatnya pengesahan RUU Perampasan Aset.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta pengertian DPR mengenai pentingnya RUU Perampasan Aset untuk diprioritaskan.
Menurut Mahfud, tahun ini pemerintah telah mengajukan dua rancangan legislasi terkait pemberantasan korupsi, yakni RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK).
Baca juga: Di DPR, KPK Singgung RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan
"Tetapi kedua RUU tersebut di DPR pada tahun 2021 tidak menjadi prioritas. Artinya, DPR tidak setuju," ujar Mahfud, dikutip dari siaran YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (14/12/2021).
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menjelaskan, saat rapat penetapan Prolegnas Prioritas 2022, pemerintah tidak mengusulkan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas.
"Ya kalau enggak diusulkan di 2022, kemarin ketika rapat prolegnas, itu kan enggak diusulkan. Waktu membahas Prolegnas Prioritas 2022 kan itu terbuka disampaikan, rapatnya terbuka, ada enggak RUU itu diajukan?" kata Baidowi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
Baidowi mengatakan, Baleg tak bisa menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan atas tersendatnya RUU Perampasan Aset.
Sebab, ia menekankan, penyusunan UU membutuhkan keterlibatan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.