Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiada Air Mata Ferdy Sambo di 17 Jam Sidang Etik Berujung Pemecatan...

Kompas.com - 29/08/2022, 14:01 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Hawa tegang menggelayuti Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan selama Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Saat itu, berlangsung sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sidang ini berkaitan dengan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret nama Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Sambo Ajukan Banding hingga Putri Candrawathi Kekeh Mengaku Korban Pelecehan

Suasana berubah menjadi haru tatkala para saksi menceritakan peristiwa penembakan Yosua sambil bercucuran air mata.

17 jam persidangan yang penuh ketegangan dan tangisan itu pun berujung pada rekomendasi pemecatan Sambo dari kepolisian.

Bukan air mata Sambo

Suasana sidang KKEP Sambo diungkap oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim yang turut hadir dalam sidang.

Yusuf bilang, sidang diwarnai ketegangan dan tangisan.

"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan. Ya suasananya ada tegangannya, ada tenangnya, ya dinamislah. Dan penuh air mata," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).

Baca juga: Ada Kaisar Sambo di Konsorsium 303?

Namun, kata Yusuf, yang menangis dalam dalam sidang itu bukan Sambo, melainkan saksi-saksi yang dihadirkan.

Ada 15 orang yang hadir dalam sidang tersebut, di antaranya tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Ada pula periwra polisi yang kini telah dicopot dari jabatannya imbas kasus Brigadir J, di antaranya eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

"Pak Sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya," ungkap Yusuf.

"Pak Sambo tidak menangis di sidang, yang menangis itu saksi yang diperiksa," tuturnya.

Kendati demikian, Yusuf tidak membocorkan siapa saja saksi yang menangis dalam sidang etik Sambo.

Hanya saja, menurut dia, mereka menangis karena yang disampaikan Sambo soal baku tembak Bharada E dan Brigadir J adalah skenario belaka.

Yusuf menduga, para saksi menangis karena menyesal karena mereka ikut terseret dalam kasus ini.

"Barangkali ada perasaan kecewa menyesal. Iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," kata Yusuf.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding Usai Dipecat Polri

Cecar saksi

Yusuf juga mengungkap, suasana sempat tegang ketika para pimpinan majelis sidang yang terdiri dari jenderal bintang 3 dan jenderal bintang 2 berusaha mencocokkan keterangan para saksi.

"Saat tegangnya itu, saat menyingkronkan keterangan saksi satu dengan yang lain, jadi hakim kan mengejar," kata dia.

Para pimpinan itu di antaranya Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, dan Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing.

Baca juga: Menanti Hasil Banding Ferdy Sambo atas Putusan PTDH dari Sidang KKEP

Yusuf mengatakan, ketika itu para jenderal meminta agar saksi memberi keterangan secara jujur.

"Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit-belit, itu ada tegangnya. 'Kamu bicara yang jujur, bicara yang jelas, jangan berbelit.' Nah itu tegang," tutur dia.

Menurut Yusuf, ketua dan anggota tim sidang etik mencocokkan keterangan saksi dengan sangat teliti.

"Semuanya mencecar dengan sungguh-sungguh. Menggali dengan cermat dan teliti keterangan 15 saksi itu. Apa terkait dengan pembuktian atas pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggaran kode etik Ferdy Sambo," imbuhnya.

Pemecatan

Adapun sidang kode etik itu memutuskan hukuman pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang yang digelar di Mabes Polri, Jakarta.

Tak hanya dipecat, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kataya.

Baca juga: Kompolnas Sebut Jenderal Bintang 3 Cecar Saksi di Sidang Etik Ferdy Sambo, Kamu Bicara Jujur, Jangan Berbelit!

Lima tersangka

Hingga kini, polisi telah mentapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Richard Eliezer atau Bharada E. Dia berperan menembak Brigadir J.

Kemudian, ajudan Putri Candrawathi bernama Ricky Rizal atau Bripka RR juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Dia berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.

Bersamaan dengan itu, ditetapkan pula asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir pribadi istri Sambo, Kuat Ma'ruf, sebagai tersangka. Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Lalu, Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Dia terlibat dalam pertemuan perencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah Sambo.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Kompolnas Ungkap Suasana Sidang Etik Ferdy Sambo: Penuh Air Mata

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com