JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan vaksinasi booster untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang berusia 18 tahun ke atas.
Lewat aturan baru ini, seluruh penumpang pesawat udara hingga kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat booster.
Ketentuan anyar ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
"PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)," tulis SE tersebut dikutip Kompas.com, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Mulai 30 Agustus, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster
Sementara itu, pelaku perjalanan berstatus warga asing yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapat vaksin dosis kedua.
Adapun pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksin dosis kedua, dan pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
"Sedangkan PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19," tulis SE.
SE juga mengatur bahwa pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksin, baik dosis ketiga maupun dosis kedua sesuai ketentuan umur di atas, tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca juga: PCR dan Antigen Tak Berlaku, Syarat Perjalanan Dalam Negeri Wajib Vaksin Booster
Mereka dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Baca juga: Tes PCR-Antigen Dihapus, Syarat Perjalanan Kini Wajib Vaksin Booster
"(Mereka juga) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," jelas SE.
Sebagai informasi, ketentuan ini dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayanan terbatas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.