JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan dirinya menolak permohonan pengunduran diri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sigit menekankan, setiap pengunduran diri yang dilakukan oleh anggota Polri ada aturannya.
"Ya tentunya kan ada aturannya," ungkap Sigit saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Baca juga: Kapolri: Berkas Kasus Ferdy Sambo Sudah Mendekati Lengkap
Sigit menjelaskan, nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri harus diselesaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sebab, Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Dan kemarin sudah kita dengar dari putusan sidang kan (hasilnya) PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tutur Sigit.
Baca juga: Kapolri Janji Tak Tutupi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Kami Proses Sesuai Fakta
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan, Polri tidak akan memproses surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.
Adapun sebelum digelar sidang KKEP, Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri.
"Tidak," kata Dedi saat ditanyakan apakah Polri tidak akan memproses surat pengunduran diri dari Sambo, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Irjen Ferdy Sambo Dipecat hingga Rencana Rekonstruksi
Menurut Dedi, surat pengunduran diri Sambo juga tidak memengaruhi hasil putusan sidang KKEP.
Hasil putusan sidang KKEP yakni Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujar Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.