JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang diputus Jumat (26/8/2022) dini hari.
Adapun keputusan itu dikeluarkan usai sidang KKEP terhadap Sambo baru beres digelar selama 17 jam dari Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Baca juga: Mengenal Proses Rekonstruksi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sidang ini digelar lantaran dia tersangkut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Usai putusan itu keluar, Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding. Sambo pun punya waktu tiga hari untuk menyampaikan bandingnya.
Pada Minggu, 28 Agustus, Ferdy Sambo telah resmi mengajukan banding atas vonis sidang KKEP yang diterimanya.
Banding diajukan oleh pendamping Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dimintai konfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo menyebut dirinya akan mengecek informasi tersebut ke Divisi Hukum Polri terlebih dahulu.
"Senin saja, ditanyakan ke Divkum dulu," ucap Dedi.
Arman Hanis mengatakan, Sambo belum menyerahkan memori banding.
Baca juga: Kapolri Janji Tak Tutupi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Kami Proses Sesuai Fakta
Pasalnya, Sambo masih memiliki waktu paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian RI.
"Memori belum. Dalam Perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," katanya.
Adapun memori banding adalah uraian yang disusun oleh pemohon banding yang memuat tanggapan terhadap sebagian maupun seluruh pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum bisa memastikan keputusan terkait banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo usai dipecat dari Polri.
"Ya kita lihat saja (bandingnya diterima atau tidak)," ujar Sigit saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.