JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus bergulir.
Pasangan suami istri, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baru-baru ini Sambo dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri. Namun, dia mengajukan banding atas pemecatan tersebut.
Sementara, saat diperiksa oleh polisi, Putri bersikukuh menjadi korban pelecehan.
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat, Kapolri: Kita Lihat Saja Hasilnya...
Berikut perkembangan terbaru pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Pengacara Sambo, Arman Hanis, mengatakan, kliennya telah resmi mengajukan banding atas vonis sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang memecat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dari institusi Bhayangkara.
Banding diajukan oleh pendamping Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman Hanis, saat dimintai konfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Baca juga: Kompolnas Ungkap Suasana Sidang Etik Ferdy Sambo: Penuh Air Mata
Arman mengatakan, Sambo belum menyerahkan memori banding. Pasalnya, dia masih punya waktu paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding.
Meski demikian, Arman enggan membeberkan lebih lanjut perihal pengajuan banding Sambo ini.
"Dalam sidang kode etik yang mendampingi dari Divkum Polri," imbuhnya.
Adapun pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo diputuskan melalui sidang KKEP yang digelar Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022).
Tak hanya dipecat, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kataya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.