Yusuf menduga, para saksi menangis karena menyesal karena mereka ikut terseret dalam kasus ini.
"Barangkali ada perasaan kecewa menyesal. Iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," kata Yusuf.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding Usai Dipecat Polri
Yusuf juga mengungkap, suasana sempat tegang ketika para pimpinan majelis sidang yang terdiri dari jenderal bintang 3 dan jenderal bintang 2 berusaha mencocokkan keterangan para saksi.
"Saat tegangnya itu, saat menyingkronkan keterangan saksi satu dengan yang lain, jadi hakim kan mengejar," kata dia.
Para pimpinan itu di antaranya Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, dan Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing.
Baca juga: Menanti Hasil Banding Ferdy Sambo atas Putusan PTDH dari Sidang KKEP
Yusuf mengatakan, ketika itu para jenderal meminta agar saksi memberi keterangan secara jujur.
"Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit-belit, itu ada tegangnya. 'Kamu bicara yang jujur, bicara yang jelas, jangan berbelit.' Nah itu tegang," tutur dia.
Menurut Yusuf, ketua dan anggota tim sidang etik mencocokkan keterangan saksi dengan sangat teliti.
"Semuanya mencecar dengan sungguh-sungguh. Menggali dengan cermat dan teliti keterangan 15 saksi itu. Apa terkait dengan pembuktian atas pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggaran kode etik Ferdy Sambo," imbuhnya.
Adapun sidang kode etik itu memutuskan hukuman pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang yang digelar di Mabes Polri, Jakarta.
Tak hanya dipecat, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kataya.
Hingga kini, polisi telah mentapkan lima tersangka dalam kasus ini.