Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Partai Pelita Langgar Administrasi Pendaftaran, KPU RI Jawab Begini

Kompas.com - 29/08/2022, 13:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin membantah laporan yang dilayangkan Partai Pelita bahwa pihaknya melakukan dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan pendaftaran partai politik.

Sebelumnya, Partai Pelita dalam laporannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku bahwa upaya mereka melengkapi berkas pendaftaran lewat migrasi data elektronik terhambat pelayanan KPU yang dinilai tidak profesional pada hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022.

Menurut Afif, pada hari terakhir pendaftaran itu, hanya Partai Pelita yang melakukan migrasi data elektronik.

"Tidak ada partai politik lain yang melakukan kegiatan yang sama, sehingga dalil-dalil para pelapor yang menyatakan akses Sipol (Sistem Informasi Partai Politik, alat bantu untuk pendaftaran parpol secara digital) lemot, tidak berdasar," ucap Afifuddin dalam sidang pemeriksaan yang dilangsungkan di Bawaslu RI, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Duga KPU Langgar Administrasi, Partai Pelita Minta Akses Pendaftaran Pemilu Dibuka Lagi

Afifuddin juga menilai bahwa KPU RI telah menambah personel tim helpdesk pada hari terakhir pendaftaran guna memfasilitasi upaya Partai Pelita melengkapi berkas pendaftaran di hari terakhir.

Hal ini sekaligus membantah uraian peristiwa versi Partai Pelita yang menyebut bahwa mereka tidak terlayani dengan baik karena padatnya helpdesk KPU RI saat itu oleh partai-partai politik lain bernasib serupa.

"Adapun terlapor tidak menerangkan secara jelas uraian peristiwa sesuai yang diminta sehingga laporan pelapor kabur dan tidak jelas," ujar Afifuddin.

Menanggapi laporan Partai Pelita, KPU RI selaku terlapor memohon majelis pemeriksa Bawaslu RI untuk menolak seluruh dalil Partai Pelita.

Mereka juga meminta Bawaslu RI menyatakan KPU RI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi serta sudah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

"Atau apabila majelis pemeriksa berpendapat lain, terlapor mohon kepada majelis pemeriksa untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya," kata Afifuddin.

Baca juga: KPU Usul Pilkada 2024 Maju 2 Bulan, Pimpinan Komisi II DPR Tak Masalah

Partai Pelita minta akses pendaftaran dibuka lagi

Sementara itu, Partai Pelita meminta agar pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 kembali dibuka oleh KPU RI akibat merasa KPU RI melakukan pelanggaran administrasi pada hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022.

"Memerintahkan KPU agar Partai Pelita diikutkan, diputuskan, dan diterima, dan diperbolehkan mengikuti tahapan verifikasi selanjutnya," demikian bunyi laporan Partai Pelita di Bawaslu RI bernomor 002/LP/PL/ ADM/ RI/00.00/VIII/2022.

Partai Pelita mengaku telah siap melakukan migrasi data kepartaian secara elektronik pada hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022, yang sebelumnya belum lengkap pada hari mereka mendaftar pertama kali, 13 Agustus 2022.

Masih banyak data yang disebut perlu dilengkapi. Asumsinya, pada 14 Agustus 2022, seluruh migrasi data berlangsung lancar sebelum pendaftaran ditutup.

Baca juga: Alasan KPU Usul Pilkada 2024 Dimajukan 2 Bulan, Terkait Stabilitas Politik Usai Pilpres

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com