Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Partai Pelita Langgar Administrasi Pendaftaran, KPU RI Jawab Begini

Kompas.com - 29/08/2022, 13:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin membantah laporan yang dilayangkan Partai Pelita bahwa pihaknya melakukan dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan pendaftaran partai politik.

Sebelumnya, Partai Pelita dalam laporannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku bahwa upaya mereka melengkapi berkas pendaftaran lewat migrasi data elektronik terhambat pelayanan KPU yang dinilai tidak profesional pada hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022.

Menurut Afif, pada hari terakhir pendaftaran itu, hanya Partai Pelita yang melakukan migrasi data elektronik.

"Tidak ada partai politik lain yang melakukan kegiatan yang sama, sehingga dalil-dalil para pelapor yang menyatakan akses Sipol (Sistem Informasi Partai Politik, alat bantu untuk pendaftaran parpol secara digital) lemot, tidak berdasar," ucap Afifuddin dalam sidang pemeriksaan yang dilangsungkan di Bawaslu RI, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Duga KPU Langgar Administrasi, Partai Pelita Minta Akses Pendaftaran Pemilu Dibuka Lagi

Afifuddin juga menilai bahwa KPU RI telah menambah personel tim helpdesk pada hari terakhir pendaftaran guna memfasilitasi upaya Partai Pelita melengkapi berkas pendaftaran di hari terakhir.

Hal ini sekaligus membantah uraian peristiwa versi Partai Pelita yang menyebut bahwa mereka tidak terlayani dengan baik karena padatnya helpdesk KPU RI saat itu oleh partai-partai politik lain bernasib serupa.

"Adapun terlapor tidak menerangkan secara jelas uraian peristiwa sesuai yang diminta sehingga laporan pelapor kabur dan tidak jelas," ujar Afifuddin.

Menanggapi laporan Partai Pelita, KPU RI selaku terlapor memohon majelis pemeriksa Bawaslu RI untuk menolak seluruh dalil Partai Pelita.

Mereka juga meminta Bawaslu RI menyatakan KPU RI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi serta sudah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

"Atau apabila majelis pemeriksa berpendapat lain, terlapor mohon kepada majelis pemeriksa untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya," kata Afifuddin.

Baca juga: KPU Usul Pilkada 2024 Maju 2 Bulan, Pimpinan Komisi II DPR Tak Masalah

Partai Pelita minta akses pendaftaran dibuka lagi

Sementara itu, Partai Pelita meminta agar pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 kembali dibuka oleh KPU RI akibat merasa KPU RI melakukan pelanggaran administrasi pada hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022.

"Memerintahkan KPU agar Partai Pelita diikutkan, diputuskan, dan diterima, dan diperbolehkan mengikuti tahapan verifikasi selanjutnya," demikian bunyi laporan Partai Pelita di Bawaslu RI bernomor 002/LP/PL/ ADM/ RI/00.00/VIII/2022.

Partai Pelita mengaku telah siap melakukan migrasi data kepartaian secara elektronik pada hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022, yang sebelumnya belum lengkap pada hari mereka mendaftar pertama kali, 13 Agustus 2022.

Masih banyak data yang disebut perlu dilengkapi. Asumsinya, pada 14 Agustus 2022, seluruh migrasi data berlangsung lancar sebelum pendaftaran ditutup.

Baca juga: Alasan KPU Usul Pilkada 2024 Dimajukan 2 Bulan, Terkait Stabilitas Politik Usai Pilpres

Akan tetapi, pada hari pamungkas itu, Partai Pelita mengaku bahwa helpdesk KPU RI sangat padat hingga diminta menunggu giliran di luar ruangan helpdesk, bahkan hingga 30 menit sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00.

"Petugas KPU yang melayani jelang waktu akhir pendaftaran masih melayani partai lain dan tidak mengantisipasi banyaknya peserta parpol yang akan datang. Harusnya KPU menyiapkan petugas untuk mengantisipasi pendaftaran serentak oleh parpol yang belum mendaftar, atau parpol yang melengkapi berkas pendaftaran yang belum lengkap," demikian laporan tersebut.

"Waktu sudah menunjukkan 23.59 WIB, Partai Pelita tidak kunjung mendapat kesempatan diantar menuju tempat pendaftaran, sehingga Partai Pelita tidak dapat mendaftar ulang kembali untuk melengkapi kekurangan data ketika pendaftaran. Partai pelita sudah menyiapkan dokumen kelengkapan persyaratan hingga 100 persen."

Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU dari Partai Bhineka Indonesia dan PKR

Partai Pelita menilai KPU RI telah bertindak tidak profesional dalam menerima pendaftaran calon peserta Pemilu.

"Bertentangan dengan Pasal huruf 3 h, i, j, k, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Pasal 19 Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2018," tutup laporan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com