JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Pelita meminta agar pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 kembali dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bagi mereka.
Hal ini sehubungan dengan gagalnya Partai Pelita melengkapi berkas pendaftaran. Partai Pelita menduga KPU RI melakukan pelanggaran administrasi pada hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022.
"Merekomendasikan dan memerintahkan KPU untuk membuka pendaftaran kembali untuk Partai Pelita berikut dengan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) di KPU. Merekomendasikan dan memerintahkan KPU menerima berkas dokumen Partai Pelita dan memberi kesempatan Partai Pelita input kembali ke Sipol," tulis petitum dalam laporan Partai Pelita ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), sebagaimana dibacakan dalam sidang pemeriksaan perdana, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU dari Partai Bhineka Indonesia dan PKR
"Memerintahkan KPU agar Partai Pelita diikutkan, diputuskan, dan diterima, dan diperbolehkan mengikuti tahapan verifikasi selanjutnya".
Dalam laporan Partai Pelita di Bawaslu bernomor 002/LP/PL/ ADM/ RI/00.00/VIII/2022, Partai Pelita mengaku telah siap melakukan migrasi data kepartaian secara elektronik pada hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022.
Partai ini mendaftar ke KPU pada 13 Agustus dan dinyatakan datanya belum lengkap saat pendaftaran.
Mereka meyakini seluruh migrasi data bisa berlangsung lancar sebslum batas pendaftaran ditutup.
Akan tetapi, pada hari itu, Partai Pelita mengaku bahwa helpdesk KPU RI sangat padat oleh partai-partai politik bernasib serupa.
Tim Partai Pelita mengaku diminta menunggu giliran di luar ruangan helpdesk, bahkan hingga 30 menit sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.
"Petugas KPU yang melayani jelang waktu akhir pendaftaran masih melayani partai lain dan tidak mengantisipasi banyaknya peserta parpol yang akan datang. Harusnya KPU menyiapkan petugas untuk mengantisipasi pendaftaran serentak oleh parpol yang belum mendaftar, atau parpol yang melengkapi berkas pendaftaran yang belum lengkap," tulis laporan tersebut.
"Waktu sudah menunjukkan 23.59 WIB, Partai Pelita tidak kunjung mendapat kesempatan diantar menuju tempat pendaftaran ... sehingga Partai Pelita tidak dapat mendaftar ulang kembali untuk melengkapi kekurangan data ketika pendaftaran. Partai pelita sudah menyiapkan dokumen kelengkapan persyaratan hingga 100 persen."
Baca juga: Hasyim Asyari Mengaku Belum Tahu Duduk Perkara KPU Dilaporkan Parpol ke Bawaslu
Partai Pelita menilai KPU RI telah bertindak tidak profesional dalam menerima pendaftaran calon peserta Pemilu.
"Bertentangan dengan Pasal huruf 3 h, i, j, k, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Pasal 19 Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2018," tutup laporan itu.
Sementara itu, KPU RI sebagai terlapor meminta Bawaslu menjatuhkan putusan sebaliknya karena menilai permohonan Partai Pelita tidak berdasar.
Anggota KPU RI yang hadir dalam sidang pemeriksaan, Afifuddin, menyebut bahwa pihaknya sudah menambahkan personel tim helpdesk untuk memfasilitasi Partai Pelita malam itu.
Di sisi lain, kata dia, pada hari terakhir pendaftaran, hanya Partai Pelita yang melakukan migrasi data elektronik.
"Tidak ada partai politik lain yang melakukan kegiatan yang sama, sehingga dalil-dalil para pelapor yang menyatakan akses Sipol lemot tidak berdasar," ucap Afifuddin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.