Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Brigadir J: Sambo Ajukan Banding hingga Putri Candrawathi Kekeh Mengaku Korban Pelecehan

Kompas.com - 29/08/2022, 08:35 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus bergulir.

Pasangan suami istri, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baru-baru ini Sambo dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri. Namun, dia mengajukan banding atas pemecatan tersebut.

Sementara, saat diperiksa oleh polisi, Putri bersikukuh menjadi korban pelecehan.

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat, Kapolri: Kita Lihat Saja Hasilnya...

Berikut perkembangan terbaru pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Sambo banding

Pengacara Sambo, Arman Hanis, mengatakan, kliennya telah resmi mengajukan banding atas vonis sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang memecat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dari institusi Bhayangkara.

Banding diajukan oleh pendamping Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman Hanis, saat dimintai konfirmasi, Minggu (28/8/2022).

Baca juga: Kompolnas Ungkap Suasana Sidang Etik Ferdy Sambo: Penuh Air Mata

Arman mengatakan, Sambo belum menyerahkan memori banding. Pasalnya, dia masih punya waktu paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding.

Meski demikian, Arman enggan membeberkan lebih lanjut perihal pengajuan banding Sambo ini.

"Dalam sidang kode etik yang mendampingi dari Divkum Polri," imbuhnya.

Adapun pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo diputuskan melalui sidang KKEP yang digelar Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022).

Tak hanya dipecat, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kataya.

Pemeriksaan Putri

Istri Ferdy Sambo yang juga telah ditetapkan sebagai terdangka dalam kasus ini, Putri Candrawathi, juga telah diperiksa oleh polisi pda Jumat (26/8/2022).

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, mengatakan, kliennya mendapatkan sekitar 80 pertanyaan yang dilayangkan penyidik Polri.

Dalam pemeriksaan, Putri tetap mengaku sebagai korban tindakan asusila alias korban kekerasan seksual dalam perkara yang menewaskan Yosua.

"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan). Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP (berita acara pemeriksaan) disampaikan seperti itu," kata Arman kepada awak media, Sabtu (27/8/2022).

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding Usai Dipecat Polri

Arman menuturkan, Putri membantah sangkaan penyidik terhadapnya, termasuk yang terkait Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Keterangan tersebut, kata Arman, juga telah dicatat oleh penyidik dalam BAP. Begitu pun kronologi kejadian yang terjadi di Magelang sesaat sebelum kematian Brigadir J.

"Klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat," sebut Arman.

Baca juga: Ada Kaisar Sambo di Konsorsium 303?

Lebih lanjut Arman meyakini bahwa perkara yang dihadapi kliennya akan semakin jelas dan terang. Nantinya, saat di persidangan bukti-bukti bakal disampaikan.

"Kami tim kuasa hukum mempunyai keyakinan bahwa perkara ini akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan. Intinya kami menghormati penyidik," tuturnya.

Adapun dari hasil pemeriksaan itu, Putri masih belum ditahan. Pemeriksaan juga masih akan berlanjut pekan depan.

Hampir selesai

Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, berkas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J hampir lengkap.

Berkas yang dimaksud Sigit ialah milik empat dari lima tersangka pembunuhan yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, yakni Irjen Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Kalau (berkas) kasus utama FS sendiri, saat ini sudah mendekati lengkap," kata Sigit saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Baca juga: Kompolnas Sebut Jenderal Bintang 3 Cecar Saksi di Sidang Etik Ferdy Sambo, Kamu Bicara Jujur, Jangan Berbelit!

Sigit menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap Sambo dan lainnya sudah hampir selesai.

Sementara, berkas tersangka lain yakni istri Sambo, belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena masih disusun.

"Kami sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada," tutur Sigit.

"Berkas sudah kami kirim. Tinggal kami menambah beberapa yang kemarin kami tetapkan untuk obstruction of justice. Tentunya ini sedang berproses," imbuh dia.

Lima tersangka

Hingga kini, polisi telah mentapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Richard Eliezer atau Bharada E. Dia berperan menembak Yosua.

Kemudian, ajudan Putri Candrawathi bernama Ricky Rizal atau Bripka RR juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Dia berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.

Baca juga: Menanti Hasil Banding Ferdy Sambo atas Putusan PTDH dari Sidang KKEP

Bersamaan dengan itu, ditetapkan pula asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir pribadi istri Sambo, Kuat Ma'ruf, sebagai tersangka. Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Lalu, Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Dia terlibat dalam pertemuan perencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah Sambo.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dalam kasus ini, Sambo diduga menjadi otak pembunuhan Yosua.

Baca juga: Alasan Kapolri Tolak Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Prabowo memastikan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

(Penulis: Adhyasta Dirgantara, Fika Nurul Ulya | Editor: Diamanty Meiliana, Dani Prabowo, Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com