JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum bisa memastikan keputusan terkait banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo usai dipecat dari Polri.
Sambo dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Ya kita lihat saja (bandingnya diterima atau tidak)," ujar Sigit saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Baca juga: Kapolri Janji Tak Tutupi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Kami Proses Sesuai Fakta
Sigit mengatakan, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding.
Menurut dia, hal itu adalah bagian dari proses terhadap Sambo yang direkomendasikan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Nanti akan ada putusan lagi terkait dengan masalah permohonan yang bersangkutan," kata Sigit.
Baca juga: Alasan Kapolri Tolak Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo
Sebelumnya, Polri resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang KKEP.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kapolri: Berkas Kasus Ferdy Sambo Sudah Mendekati Lengkap
Atas putusan ini, Ferdy Sambo akan mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.