Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Ferdy Sambo Tak Bisa Ajukan Peninjauan Kembali Terkait Pemecatannya

Kompas.com - 26/08/2022, 16:58 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

lJAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo tidak bisa melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Hasil sidang KKEP memutuskan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dan mendapatkan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Dedi mengatakan, keputusan banding merupakan akhir dari proses sidang KKEP Ferdy Sambo terkait perkara Ferdy Sambo.

Baca juga: Selain Tak Terima Uang Pensiun, Ferdy Sambo Juga Disebut Tidak Akan Dapat Gelar Purnawirawan

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu, tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Kendati demikian, Dedi tak menjelaskan alasan terkait tidak diberlakukannya peninjauan kembali dalam perkara yang dilakukan Sambo.

Dilihat dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 83 menyebutkan bahwa KKEP PK dapat dilakukan atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

Baca juga: Dipecat, Ferdy Sambo Minta Maaf Bikin Kepercayaan Publik ke Polri Jatuh

Adapun dalam hasil putusan KKEP pada 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dedi memastikan, pihaknya akan menyampaikan hasil putusan KKEP banding kepada publik jika sudah diputuskan.

"Nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke Bapak Kapolri, nanti akan disampaikan hasilnya," ujar Dedi.

Baca juga: Perjalanan Ferdy Sambo, Karier Moncer Sang Jenderal hingga Dipecat dari Polri

Menurut dia, dalam sidang KKEP, semua anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.

Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Sambo pada Kamis (25/8/2022) kemarin. Sidang digelar sejak pagi hingga Jumat dini hari.

"(Keputusan ini) kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan tiga anggota. Semua sepakat untuk ambil keputusan (PTDH)," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Sidang KKEP dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.

Kemudian, Wakil Ketua Komisi Sidang Etik diisi oleh Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani.

Sedangkan sejumlah anggota sidang yakni Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com