"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang KKEP saat membacakan putusan pada Jumat dinihari.
Baca juga: Menunggu Kejujuran Istri Ferdy Sambo demi Penuntasan Kasus Brigadir J
Dalam putusannya, Dofiri memaparkan, ada 7 kode etik yang dilanggar Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sidang yang digelar hingga dinihari itu menjadi kemunculan pertama Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana itu.
Total, ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi; Bharada E; Bripka RR, serta asisten rumah tangga Putri yang bernama Kuat Ma'ruf.
Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.
Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.