JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Jumat (26/8/2022), tim khusus (Timsus) Polri dijadwalkan akan memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Putri Candrawathi Diperiksa Polri Soal Kasus Brigadir J, Jumat
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menginformasikan pemeriksaan Putri akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
"Panggilannya jam 10," ucap Andi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, penyidik akan memeriksa kesehatan Putri sebelum diperiksa sebagai tersangka.
"Sama SOP (standar operasional prosedur)-nya. Sebelum dia (Putri) nanti dimintai keterangan ya tentunya standar kesehatannya diperiksa kesehatannya dilakukan baik dari sisi fisik maupun psikisnya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Menurut Dedi, jika secara psikologis Putri memenuhi syarat untuk diperiksa, akan langsung dimintai keterangan oleh penyidik. Dedi mengatakan, pihak pengacara Putri juga sudah memberikan konfirmasi terkait pemeriksaan.
Selain mereka, polisi menetapkan 3 orang lain sebagai tersangka dalam perkara itu. Mereka Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sosok Putri menjadi sorotan karena pada awal kasus itu diungkap, Putri dianggap merupakan saksi korban. Dia sempat disebut mengalami dugaan tindak pidana pelecehan dan pengancaman yang dilakukan oleh Brigadir J.
Putri baru menampakkan diri saat diliput oleh awak media usai berupaya menemui sang suami yang ditahan di Markas Komando (Mako) Korps Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Kapolri Sebut Butuh Keterangan Istri Sambo untuk Tentukan Motif Pembunuhan Brigadir J
Selama ini, Putri menjadi salah satu pihak yang sulit untuk ditemui dan dimintai keterangan.
Putri sempat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Akan tetapi, LPSK menolak permohonan itu setelah Timsus menetapkan Putri sebagai tersangka.
Timsus juga menyatakan laporan dugaan tindak pidana pelecehan dan pengancaman yang dilakukan Putri merupakan bagian dari skenario rekayasa kematian Brigadir J.
Menurut Timsus, Putri dan Sambo bahkan sempat menjanjikan akan memberikan uang tutup mulut kepada Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat.