JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Ferdy Sambo dipecat oleh Polri berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Usai dipecat, Sambo tampak masih menggunakan seragam dan topi dinasnya.
Pantauan Kompas.com, Jumat (26/8/2022) dini hari, Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang etik.
Baca juga: Hasil Sidang Etik: Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri
Sambo terlihat memegang map berwarna hijau dan buku berwarna hitam.
Dia berjalan keluar diikuti oleh sejumlah personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Sambo bungkam saat ditanya awak media. Dia memilih tetap berjalan dan tidak menengok sedikit pun.
Sambo pun keluar dari Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, melalui pintu lain.
Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Hasil Sidang Etik: Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri
Atas putusan ini, Ferdy Sambo akan melakukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo dalam persidangan.
Adapun sidang kode etik ini dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Proses sidang KKEP Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Sidang kode etik ini menghadirkan sebanyak 15 saksi.