Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Poin Penting Blak-blakan Kapolri soal Kasus Ferdy Sambo

Kompas.com - 24/08/2022, 21:03 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo blak-blakan soal kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, kasus itu menyeret nama mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menjadi otak pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ajukan Mundur dari Polri

Selain Sambo, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022), Kapolri mengungkap sederet temuan kasus ini, mulai dari pihak-pihak yang terlibat hingga motif pembunuhan.

1. Rencana pembunuhan

Sigit mengungkapkan bahwa rencana pembunuhan terhadap Brigadir J disusun di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Saat itu, perencanaan pembunuhan diketahui oleh Bharada E dan istri Sambo, Putri.

"Peristiwa penembakan yang terjadi di Duren Tiga diduga dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu oleh saudara FS (Ferdy Sambo) di rumah Saguling," kata Sigit di ruang rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Setelah menyusun rencana, Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Kapolri Sebut Butuh Keterangan Istri Sambo untuk Tentukan Motif Pembunuhan Brigadir J

2. Narasi Sambo

Sesaat setelah mengeksekusi Brigadir J, Sambo membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan dan Divisi Propam Polri.

Mulanya, dia menyampaikan bahwa terjadi insiden baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Peristiwa itu disebutnya bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.

Saat itu, Sambo mengaku tak berada di TKP. Dia mengaku baru tahu peristiwa tersebut ketika ditelepon oleh istrinya sebanyak 3 kali.

Sambo yang sedang perjalanan tak jauh dari rumahnya memerintahkan sopirnya memutar balik ke rumah dinas. Setibanya di rumah, kata Sambo, dirinya melihat Brigadir J sudah tewas.

"Ini adalah informasi awal yang disampaikan Ferdy Sambo," kata Sigit.

Baca juga: Janji Palsu Sambo kepada Bharada E: Pastikan Kasus Tewasnya Brigadir J Dihentikan

3. Pengakuan Bharada E

Mulanya, kasus ini berkembang sebagaimana narasi yang disusun Sambo.

Namun, pada 5 Agustus 2022, Bharada E membuat pengakuan berbeda. Pengakuan ini disampaikan dua hari setelah Eliezer ditetapkan sebagai tersangka.

Bharada E saat itu bilang, dirinya diperintah Sambo untuk menembak Brigadir J. Sambo pun berada di TKP penembakan.

"Saat itu Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah. Saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada Saudara Richard," ujar Sigit.

Bharada E juga mengaku, Sambo menjanjikan bahwa pengusutan kasus kematian Brigadir J bakal dihentikan.

Baca juga: Bharada E Jadi Tumbal Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM: Ferdy Sambo Janji Akan Tanggung Jawab Semuanya

Atas janji itu, Bharada E menuruti skenario atasannya soal baku tembak antara dirinya dan Brigadir J yang berujung pada tewasnya Yosua.

Namun, rupanya, Eliezer tetap menjadi tersangka kasus ini. Dia pun memutuskan untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

"Ini juga yang kemudian mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan pada saat itu," ujar Sigit.

4. Sempat mengelak

Berangkat dari keterangan Eliezer, Sigit akhirnya meminta salah satu anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Irjen Slamet Uliandi, menjemput Sambo.

Mulanya, Sambo tak mengakui perbuatannya yang diungkap Bharada E.

"Di saat awal FS masih belum mengakui masih bertahan dengan keterangan awal," ungkap Sigit.

Namun, polisi tetap menjemput Sambo dan membawanya ke Mako Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022).

Mengacu pada pengakuan Bharada E pula, polisi menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf atau KM.

Ketiga tersangka mengakui perbuatan mereka dan mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Tak Mengakui Skenario Penembakan Brigadir J Saat Hendak Dijemput

Dari situ, didapati fakta bahwa tak ada baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Sambo.

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua. Dia lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi insiden baku tembak.

"Berdasarkan pengakuan dari tiga tersangka tersebut, maka saudara FS akhirnya mengakui segala perbuatannya," kata Sigit.

Akhirnya, pada 9 Agustus 2022, Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

5. Polisi ambil hard disk CCTV

Kapolri juga mengungkap oknum yang diduga mengambil hard disk kamera CCTV yang berkaitan dengan peristiwa ini.

Sigit bilang, hard disk tersebut diambil oleh personel Divisi Propam dan Bareskrim Polri di pos sekuriti di depan rumah dinas Sambo pada 9 Juli 2022 atau sehari setelah penembakan.

"Kita mendapatkan kejelasan bahwa CCTV tersebut diambil oleh anggota atau petugas personel Divpropam dan personel Bareskrim dan di situ terungkap peran dari masing-masing personel,” ujar Sigit.

Sigit mengungkapkan, saat ini Tim Khusus Polri tengah melakukan pendalaman terkait tindakan tersebut. Dia mengaku telah mengetahui peran masing-masing personel Polri yang terlibat.

6. Motif

Perihal motif pembunuhan terhadap Brigadir J, Sigit mengatakan, saat ini masih terus didalami oleh polisi.

Berdasarkan pengakuan Sambo di awal, terjadi peristiwa di Magelang yang melukai martabat keluarganya sehingga membuat dia marah dan emosi.

Namun, belum diketahui secara pasti detail peristiwa yang diduga terjadi sehari sebelum penembakan Brigadir J itu.

"Saat ini kami sampaikan motif dipicu adanya laporan PC terkait dengan masalah-masalah kesusilaan," kata Sigit.

"Ini untuk menjawab isunya antara pelecehan atau perselingkuhan kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu, itu akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir," lanjut dia.

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.

Sigit mengatakan, diperlukan keterangan Putri untuk memastikan ihwal peristiwa tersebut.

Saat ini Putri belum bisa dimintai keterangan karena mengaku masih sakit. Rencananya, polisi akan memeriksa istri Sambo itu pada Kamis atau Jumat besok.

7. Sidang etik

Pada Kamis (25/8/2022), rencananya digelar sidang etik terhadap Sambo. Sidang itu bakal menentukan status keanggotan jenderal bintang dua itu sebagai anggota Polri.

"Terhadap Saudara FS pada hari Kamis akan dilaksanakan sidang komisi kode etik, apakah keputusannya masih menjadi anggota Polri atau tidak," terang Sigit.

8. Bungker uang

Terkait isu bungker berisi uang Rp 900 miliar di rumah dinas Sambo di Jalan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan, Kapolri membantahnya.

Sigit memastikan, tidak ada temuan bungker uang ketika polisi menggeledah rumah Sambo.

"Terkait uang Rp 900 miliar tersebut kami nyatakan tidak ada," kata Sigit.

Baca juga: Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri Pimpin Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Besok

Menurut Sigit, dari hasil penggeledahan empat rumah Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Saguling, Jalan Bangka, dan Magelang, penyidik mendapati ponsel, pisau, dan laporan M-Banking.

Dia menjelaskan, video yang menarasikan adanya temuan uang di rumah Sambo ternyata merupakan kasus temuan uang dollar palsu di Amerika Serikat.

"Setelah kami dalami, peristiwa yang kemudian viral tersebut adalah kasus uang dolar palsu yang terjadi di Atlanta, Amerika Serikat," katanya.

Baca juga: Kapolri: Personel Propam dan Bareskrim Ambil Hard Disk CCTV di Pos Sekuriti Depan Rumah Sambo

9. Konsorsium 303

Kapolri juga menjawab isu Konsorsium 303 atau bisnis perlindungan judi online yang menyeret nama Sambo dan sejumlah petinggi Polri lainnya. Menurut Sigit, pihaknya tengah mendalami isu tersebut.

"Terkait dengan beberapa pertanyaan khususnya terkait yang tadi, kemudian memunculkan apakah betul Kaisar Sambo dan gengnya terkait dengan masalah Konsorsium (303), kemudian juga dengan cacat yang lain. Jadi saat ini kami sedang melakukan pendalaman, Pak," kata Sigit.

Sigit mengatakan, pihaknya sejak lama fokus pada pemberantasan judi, baik online maupun konvensional.

"Nanti kalau itu (judi) saya masih dapati, pejabatnya pasti saya copot, dan itu merupakan komitmen saya bahwa di zaman saya, judi tidak ada," janji Sigit.

(Penulis: Adhyasta Dirgantara, Tatang Guritno, Nicholas Ryan Aditya | Editor: Sabrina Asril, Krisiandi, Icha Rastika, Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com