JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, personel Divisi Pengamanan dan Profesi (Propam) dan Bareskrim Polri diduga mengambil hard disk kamera CCTV di pos sekuriti yang ada di depan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kamera CCTV itu diambil pada 9 Juli 2022, atau sehari setelah tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Kita mendapatkan kejelasan bahwa CCTV tersebut diambil oleh anggota atau petugas personel Divpropam dan personel Bareskrim dan di situ terungkap peran dari masing-masing personel,” papar Sigit dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Kapolri Sebut Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J di Rumah Pribadi, Diketahui Istri dan Bharada E
Ia mengungkapkan, saat ini tim khusus Polri melakukan pendalaman pemeriksaan terkait tindakan tersebut.
Sigit memastikan bahwa ia sudah mendapatkan peran masing-masing personel.
“Kita dapatkan siapa yang merusak CCTV dan seharusnya ini bisa menjadi pengungkapan kasus ini,” ujar dia.
Kapolri juga mengatakan, penggantian dan penyimpanan hard disk CCTV di pos sekuriti bermula ketika penyidik Polres Metro Jakarta Selatan hendak menginterogasi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Penyidik Polres Jakarta Selatan itu mendatangi Biro Paminal Divpropam Polri pada 9 Juli guna melakukan proses tersebut.
Namun, upayanya mendapatkan intervensi dari personel Paminal Divpropam Polri.
“Penyidik hanya diizinkan untuk mengubah format BAP interogasi yang dilakukan Biro Paminal Divpropam untuk menjadi BAP,” kata Sigit.
Baca juga: Adu Mulut Warnai RDP Kapolri dengan Komisi III Saat Bahas Konsorsium 303
Kemudian, personel Paminal itu mengarahkan penyidik Polres Jakarta Selatan, Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat untuk melakukan rekonstruksi kejadian di rumah dinas Sambo.
Setelah rekonstruksi berakhir, Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat diarahkan menuju rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Kompleks Duren Tiga.
“Pada saat yang sama personel Biro Paminal Divpropam Polri menyusur TKP dan memerintahkan mengganti hard disk CCTV di pos sekuriti Duren Tiga,” kata dia.
“Hard disk ini kemudian diamankan oleh personel Divpropam Polri,” ujar dia.
Dalam perkara ini, Sambo dan istrinya, Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka bersama Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat.
Baca juga: Kapolri Sebut Bharada E Ingin Kasus Kematian Brigadir J Terang Lewat Tulisan
Kelimanya disangka melanggar pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, tim khusus Polri tengah memeriksa dugaan pelanggaran kode etik pada puluhan personel lainnya.
Saat ini, enam anggota Polri tengah diperiksa lebih lanjut karena diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.