JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan lokasi yang menjadi tempat Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sigit mengatakan, Sambo merancang pembunuhan Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Peristiwa penembakan yang terjadi di Duren Tiga diduga dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu oleh saudara FS di rumah Saguling," ujar Sigit di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Kepada Kapolri soal Kasus Brigadir J, Anggota DPR: Jangan Ada Prank Jilid Dua
Sigit menjelaskan, istri Sambo, Putri Candrawathi, beserta Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengetahui rencana Sambo itu.
Selain itu, kata Sigit, Putri juga memberi kesempatan sehingga peristiwa penembakan oleh Bharada E ke Brigadir J terjadi.
"Saudara Richard melajukan penembakan terhadap almarhum Yosua atas perintah saudara FS, di mana disaksikan oleh Ricky, Kuat Ma'ruf, dengan juga perannya untuk ikut membantu," tuturnya.
Usai mengeksekusi Brigadir J, Sambo menembakkan senjata milik Brigadir J ke dinding rumah untuk merekayasa kasus.
Adapun Sambo melakukan aksi kejinya itu karena marah usai mendapat laporan dari Putri bahwa Brigadir J melecehkan harkat dan martabat keluarga mereka di Magelang.
"Untuk lebih jelasnya nanti (motif) akan diungkapkan di persidangan," imbuh Sigit.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Baca juga: Adu Mulut Warnai RDP Kapolri dengan Komisi III Saat Bahas Konsorsium 303
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Sambo, Putri, dan Bharada E.
Lalu, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga keluarga Sambo, Kuat Maruf.
Sambo diduga merupakan otak pembunuhan yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sementara Ricky dan Kuat diduga ikut membantu pembunuhan, dan Putri terlibat dalam perencanaan.
Seluruh tersangka dijerat Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.