JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan tersangka lain dalam perkara suap dugaan penerimaan mahasiswa baru, hari ini, Rabu (24/8/2022).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung.
“Tim penyidik lakukan geledah di rumah kediaman pihak-pihak terkait dengan perkara ini, di antaranya rumah tersangka Karomani di Lampung,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Berkaca Korupsi Rektor Unila, Nadiem Ingin Investigasi Kampus Lain
Ali mengatakan, melalui upaya paksa penggeledahan itu, penyidik berupaya melengkapi barang bukti terkait kasus suap yang ditangani KPK.
Semua barang bukti yang diamankan akan dianalisis untuk kemudian dilakukan penyitaan.
Ali mengatakan, sebelumnya, tim penyidik juga telah menggeledah beberapa tempat di Unila seperti, Gedung Rektorat Unila, Kantor Fakultas Kedokteran, Fakultas, hukum, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
“Penyidik KPK mengamankan dokumen terkait dengan penerimaan maba (mahasiswa baru) dan barang bukti alat elektronik,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Sita Dokumen Penerimaan Mahasiswa Baru dari 3 Fakultas Unila
Lebih lanjut, tim penyidik akan mengonfirmasi alat bukti yang telah didapatkan kepada para saksi yang telah dijadwalkan untuk diperiksa.
KPK mengimbau para saksi dalam perkara ini bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.
“Dan dengan jujur menerangkan apa yang diketahuinya di hadapan penyidik,” kata Ali mengingatkan.
Sebelumnya, Karomani dan sejumlah pejabat Unila lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Agustus kemarin.
Karomani diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar lebih terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Melalui bawahannya, ia melakukan seleksi terhadap orangtua peserta Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun 2022 yang sanggup membayar tarif masuk Unila. Biaya tersebut di luar pembayaran resmi yang ditetapkan universitas.
Baca juga: Nadiem Investigasi Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN Se-Indonesia Buntut Kasus di Unila
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap.
Kemudian salah seorang dari pihak keluarga bernama Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap.
Saat ini, keempat tersangka mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.