JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya tengah menginvestigasi cara atau sistem yang digunakan perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia dalam menerima mahasiswa baru.
Pasalnya, eks Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani ditangkap KPK lantaran diduga menerima suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
"Ke depannya tentunya juga akan mulai menginvestigasi di luar Unila bagaimana cara sistemik yang bisa kita lakukan ke depannya untuk lebih meminimalisir kejadian-kejadian seperti ini yang sangat mengecewakan," ujar Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: KPK Geledah Fakultas Kedokteran dan Hukum Unila, 4 Pejabat Diperiksa
Dalam kesempatan yang sama, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Prof Nizam menyampaikan pihaknya sedang mendalami dan mempelajari bagaimana cara agar penerimaan mahasiswa baru terjaga marwahnya.
Dengan demikian, dari sisi regulasi, penerimaan mahasiswa baru di universitas negeri bisa terkontrol.
"Kami tentunya melakukan pendalaman agar dari sisi regulasi bisa kita kawal secara lebih baik lagi," kata Nizam.
Sementara itu, Nizam menyebut kejadian penerimaan suap di Unila yang berujung penangkapan Karomani sangat memprihatinkan.
Baca juga: OTT Rektor Unila Berawal dari Laporan Adanya Siswa Bernilai Jelek Lolos Seleksi Mandiri
Dia mengatakan, Kemendikbud Ristek terkejut atas kejadian ini.
"Pada saat kita sedang menata kampus-kampus untuk menjadi zona integritas dan juga menata seleksi mahasiswa baru agar lebih baik agar lebih transparan dan lebih akuntabel, justru terjadi peristiwa tersebut," tuturnya.
"Jadi kalau bisa saya mengatakan ini adalah ulah oknum yang sangat mencederai dunia pendidikan kita," imbuh Nizam.
Baca juga: Nadiem Tunjuk Pejabat Kemendikbud Ristek Jadi Plt Rektor Unila untuk Hindari Konflik Kepentingan
Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani berkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 di Lampung pada Jumat (19/8/2022).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan, penangkapan terhadap pejabat Kampus Unila dilakukan setelah komisi antirasuah menerima informasi adanya dugaan penerimaan suap terkait pendaftaran mahasiswa baru.
Menurut Asep, tim dari Kedeputian Bidang Penindakan kemudian melakukan pengejaran untuk melakukan penangkapan secara slimultan ke beberapa lokasi, dari Lampung, Bandung hingga Bali.
Di Bandung, KPK menangkap Karomani dan ajudannya Adi Triwibowo, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung Budi Sutomo, serta Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri.
"Pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM (Karomani), BS (Budi Sutomo), MB (Muhammad Basri) dan AT (Adi Triwibowo) beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar," ujar Asep dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).
Baca juga: Rektor Unila Terkena OTT Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Ini Sikap Forum Rektor Indonesia
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.