JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas ditetapkannya eks Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Prof Dr Karomani sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karomani ditangkap KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 5 miliar dari penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
Baca juga: Penyidik KPK Kembali ke Unila, Geledah Ruang Dekan Fakultas Kedokteran
"Kejadian di Unila merupakan suatu hal yang sangat mengecewakan bagi kami di Kemendikbud-Ristek," ujar Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Nadiem menekankan pihaknya berkomitmen penuh untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi ke depannya.
Selain itu, celah-celah untuk kesempatan suap penerimaan mahasiswa baru juga akan diminimalisir.
Baca juga: Rektor Unila Terkena OTT Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Ini Sikap Forum Rektor Indonesia
"Jadi kita mengambil tindakan yang tegas dan langkah-langkah untuk memastikan bahwa semua proses hukum berjalan, semua proses internal kami berjalan di Unila," tuturnya.
Kronologi penangkapan Rektor Unila
Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani berkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 di Lampung pada Jumat (19/8/2022).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan, penangkapan terhadap pejabat Kampus Unila dilakukan setelah Komisi Antirasuah menerima informasi adanya dugaan penerimaan suap terkait pendaftaran mahasiswa baru.
Baca juga: Kasus Suap Rektor Unila, Ini 3 Faktor Pemicu Sikap Korup di Kampus
Menurut Asep, tim dari Kedeputian Bidang Penindakan kemudian melakukan pengejaran untuk melakukan penangkapan secara slimultan ke beberapa lokasi, dari Lampung, Bandung hingga Bali.
Di Bandung, KPK menangkap Karomani dan ajudannya Adi Triwibowo, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung Budi Sutomo, serta Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri.
"Pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM (Karomani), BS (Budi Sutomo), MB (Muhammad Basri) dan AT (Adi Triwibowo) beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar," ujar Asep dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).
Baca juga: KPK Geledah Rektorat Unila, Sita Dokumen hingga Alat Elektronik
Secara bersamaan, KPK juga bergerak mengamankan uang tunai senilai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank senilai Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar di wilayah di Lampung.
Dalam kegiatan di Lampung itu, KPK menangkap Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung Helmy Fitriawan, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, dan dosen Mualimin.
Sementara itu, tim KPK juga melakukan penangkapan terhadap pihak swasta bernama Andi Desfiandi di Bali.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.