Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Membenahi Polri

Kompas.com - 24/08/2022, 13:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KASUS pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak kunjung usai. Meski sejumlah orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kasus ini masih terus menjadi bahan perbincangan.

Meski sudah hampir enam pekan sejak kejadian, kasus penembakan terhadap Brigadir J masih menyedot perhatian.

Tak hanya masyarakat kebanyakan, para politisi di Senayan yang semula terkesan ‘diam’ belakangan juga ikut-ikutan mempersoalkan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Kepolisian.

Komisi III DPR RI pada Senin (22/8/2022), memanggil sejumlah institusi yang terlibat dalam penanganan kasus pembunuhan yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri ini.

Mereka yang dipanggil adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tak hanya itu, Rabu (24/8/2022), Komisi III DPR RI juga memanggil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya.

Komisi Hukum DPR ini meminta penjelasan terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Mitra Polri ini juga meminta ingin penjelasan terkait sepak terjang Irjen Ferdy Sambo dan ‘komplotannya’ yang diduga membekingi bisnis ilegal dari perjudian hingga pertambangan.

Puncak gunung es

Kasus pembunuhan Brigadir J membuka mata dan menyadarkan kita semua. Ternyata, reformasi di tubuh Polri yang digaungkan pada Reformasi 1998 belum sesuai harapan.

Pasalnya, sebagai institusi penegak hukum Kepolisian ternyata tak imun dari penyelewengan kekuasaan dan tindak kejahatan.

Keterlibatan sejumlah perwira tinggi dalam kasus pembunuhan di rumah jenderal polisi ini menunjukkan, institusi ini meski dibenahi (lagi).

Banyaknya anggota Kepolisian yang diperiksa karena diduga terlibat dalam upaya menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan kasus penembakan terhadap Brigadir J juga membuktikan sistem pengawasan di internal Kepolisian tak jalan.

Lebih miris lagi karena ‘pelaku utamanya’ adalah seorang jenderal yang saat melakukan kejahatan menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).

Mabes Polri memang sudah menetapkan sejumlah tersangka dan menahan mereka. Tak hanya itu, Mabes Polri juga memeriksa puluhan orang yang diduga terlibat dalam upaya menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Hingga Jumat (19/8/2022), sudah 83 polisi yang diperiksa terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Sebagian di antaranya sudah dilakukan penahanan.

Pembubaran Kompolnas hingga penonaktifan Kapolri

Kasus pembunuhan Brigadir J berbuntut panjang. Tak hanya puluhan polisi yang terancam kehilangan posisi dan jabatan, namun juga ancaman pembubaran Kompolnas dan penonaktifan Kapolri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com