JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencermati rekaman CCTV yang dijadikan barang bukti dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia pun mempertanyakan apakah rekaman CCTV yang beredar luas sama dengan yang dipakai sebagai alat bukti.
Pasalnya ahli forensik digital Abimanyu Wahyuwidayat dalam pernyataannya di Kompas TV, Minggu (21/8/2022) mengungkap duigaan adanya proses editing rekaman CCTV yang menangkap kronologi kejadian.
Baca juga: Kasus Brigadir J, Kapolri Ungkap Personel Biro Paminal Sempat Intervensi Penyidik Polres Jaksel
“Saya tidak tahu apakah (rekaman) CCTV yang beredar di media itu yang akan jadi bukti atau tidak, tapi perlu di cermati Pak Kapolri dalam analisis itu (rekaman) CCTV yang beredar di media itu juga tidak orisinil atau mengalami editan,” papar Taufik dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
“Jangan sampai kita ingin membongkar rekayasa kasus tapi bukti yang kita pakai tidak otentik,” katanya.
Taufik menuturkan kecermatan pihak kepolisian menganalisis rekaman CCTV itu amat diperlukan untuk membuat terangnya penanganan perkara.
“Karena CCTV adalah kunci pembongkaran kasus ini,” ujar dia.
Di sisi lain ia berharap penanganan perkara dilakukan dengan cepat agar menutup ruang berbagai pihak memberikan isu dan asumsi liar.
“Termasuk disampaikan pimpinan tadi, beredar diagram macam-macam. Itu diagram (bentuknya seperti) yang biasa dipakai kalau gelar perkara. Jadi timbul pertanyaan, jangan-jangan itu munculnya dari dalam (Polri). Maka cepat penanganan lebih baik,” tutur Taufik.
Terakhir ia mendorong agar Sigit menjaga soliditas di internal Polri dan jangan ragu untuk menindak tegas anggota yang melakukan penyimpangan.
“Pak Kapolri menjadi masinis dari satu lokomotif. Jadi di Polri hanya ada satu lokomotif dan semua ikut dalam gerbong itu, kalau ada yang di luar gerbong itu harus ditertibkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.
Baca juga: Kapolri: Bharada E Lihat Brigadir J Terkapar Bersimbah Darah di Depan Ferdy Sambo
Adapun pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal sebagai Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, serta istrinya Putri Candrawati.
Lalu asisten rumah tangga Sambo Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Para tersangka dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.