Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Pertanyakan Dakwaan Lin Che Wei yang Disebut Rugikan Keuangan Negara

Kompas.com - 23/08/2022, 20:16 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Maqdir Ismail mempertanyakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menyebutkan bahwa kliennya telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Adapun dakwaan yang termuat pada Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Lin Che Wei disebut JPU telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan empat terdakwa lainnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Lin Chi Wei Terlibat Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

Keempatnya adalah Direktur Jenderal Perdagangan (Dirjen) Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Timanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Pierre Togar Sitanggang.

"Soal kerugian keuangan negara dan perekonomian negara itu begitu fantastis dalam waktu sekian bulan sampai Rp 20 triliun, saya enggak tahu bagaimana ngitungnya, akan tetapi kami menduga kami dari yang kita baca, itu hitungan kualitatif," ujar Maqdir saat ditemui di Kawasan Cikini, Selasa (23/8/2022).

Maqdir mengaku tidak memahami bagaimana cara Jaksa menemukan dugaan terjadinya kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang bernilai fantastis dalam waktu yang relatif singkat.

Baca juga: Kemenko Perekonomian: Lin Che Wei Tak Terlibat dalam Pembahasan Minyak Goreng di Kementerian

Padahal, berdasarkan aturan hukum yang termuat dalam Undang-undang tentang Keuangan Negara, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun putusan Mahkamah Agung (MA), menyebutkan bahwa perhitungan kerugian negara itu haruslah kuantitatif.

"Salah satu putusan MK dikatakan penghitungan kerugian negara itu harus nyata dan pasti, nyata dan pasti itu jelas enggak bisa pakai dugaan, enggak bisa pakai kiraan," terang Maqdir.

Terkait perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022, tanggal 17 Mei 2022.

Hal ini berdasarkan laporan tim penyidik tanggal 10 Mei 2022, perihal laporan hasil penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dianggap secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dia juga diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan negara atau perekonomian negara terkait dengan pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Baca juga: Perlahan Menguak Sepak Terjang Lin Che Wei di Korupsi Izin Ekspor CPO

Lin Che Wei juga diduga telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Maqdir menjelaskan, dalam surat dakwaan dikesankan seolah olah Lin Che Wei bekerja sama dengan Dirjen pada Kementerian Perdagangan.

Padahal, ujar dia, kliennya dihubungi Menteri Perdagangan M Luthfi pada 14 Januari 2022 untuk mengoordinasikan dengan Menko Perekonomian terkait rencana Mendag membuat kebijakan soal minyak goreng untuk mengatasi krisis.

Baca juga: Kejagug: Lin Che Wei Terima Upah Miliaran Rupiah Setiap Bulan sebagai Konsultan

Adapun posisi Lin Che Wei saat itu adalah tim assistensi Menko Perekonomian dengan bidang keahlian antara lain adalah pangan dan pertanian, termasuk kelapa sawit dan produk turunannya termasuk migor.

"Saya termasuk orang yang selalu berpikir bahwa kalau orang kena Pasal 2 Ayat 1, orang itu harus punya motif. Motifnya itu apa? Mau menguntungkan diri sendir atau orang lain? Akibatnya negara yang rugi," papar Maqdir.

"Dalam hal ini, terus terang setelah membaca lumayan banyak dokumen terkait perkara ini, begitu juga keterangan Che Wei, dia itu motifnya adalah membantu Menteri Perdagangan yang sedang mengalami kesusahan dan kesulitan sebagai akibat dari adanya kelangkaan minyak goreng," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com