JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Maqdir Ismail membantah kliennya terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari-Maret 2022.
Berdasarkan dakwaan yang termuat pada Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Lin Che Wei disebut Jaksa Penunut Umum (JPU) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan empat terdakwa lainnya.
Baca juga: Perlahan Menguak Sepak Terjang Lin Che Wei di Korupsi Izin Ekspor CPO
Keempatnya adalah Direktur Jenderal Perdagangan (Dirjen) Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Timanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Pierre Togar Sitanggang.
"Menurut hemat kami, terus terang saya melihat ada hal yang tidak pas dari apa yang mereka (JPU) sampaikan di dalam surat dakwaan, karena mereka ini (para terdakwa) didakwa bersama-sama, sementara perbuatan masing-masing orang ini di dalam surat dakwaan itu berbeda," ujar Maqdir ditemui di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Kejagung: Lin Che Wei Dibawa ke Kemendag oleh Indrasari Wisnu Wardhana
Terkait perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022, tanggal 17 Mei 2022.
Hal ini berdasarkan laporan tim penyidik tanggal 10 Mei 2022, perihal laporan hasil penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Baca juga: Kejagug: Lin Che Wei Terima Upah Miliaran Rupiah Setiap Bulan sebagai Konsultan
Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dianggap secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dia juga diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan negara atau perekonomian negara terkait dengan pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Lin Che Wei juga diduga telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: AJI Bakal Cabut Tasrif Award Lin Che Wei jika Divonis Bersalah
Maqdir menjelaskan, dalam surat dakwaan dikesankan seolah olah Lin Che Wei bekerja sama dengan Dirjen pada Kementerian Perdagangan.
Padahal, ujar dia, kliennya dihubungi Menteri Perdagangan M Luthfi pada 14 Januari 2022 untuk mengkoordinasikan dengan Menko Perekonomian terkait rencana Mendag membuat kebijakan soal minyak goreng untuk mengatasi krisis.
Adapun posisi Lin Che Wei saat itu adalah tim assistensi Menko Perekonomian dengan bidang keahlian antara lain adalah pangan dan pertanian, termasuk kelapa sawit dan produk turunannya termasuk migor.
Baca juga: Kejagung Sebut Lin Che Wei Dibayar Jadi Konsultan di Perusahaan Eksportir CPO
"Saya termasuk orang yang selalu berpikir bahwa kalau orang kena Pasal 2 Ayat 1, orang itu harus punya motif. Motifnya itu apa? Mau menguntungkan diri sendir atau orang lain? Akibatnya negara yang rugi," papar Maqdir.
"Dalam hal ini, terus terang setelah membaca lumayan banyak dokumen terkait perkara ini, begitu juga keterangan Che Wei, dia itu motifnya adalah membantu Menteri Perdagangan yang sedang mengalami kesusahan dan kesulitan sebagai akibat dari adanya kelangkaan minyak goreng," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.