Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi LNG Pertamina Jadi Prioritas KPK

Kompas.com - 23/08/2022, 14:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-20212 disebut menjadi salah satu kasus prioritas yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pimpinan KPK jilid lima yang dipimpin Firli Bahuri memiliki fokus menindak kasus dugaan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA).

“Yang sudah kita coba untuk ditangani adalah contoh di LNG ya, ini sementara sedang berproses,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Kasus LNG, KPK Periksa Eks Dirut Pertamina dan PLN

Karyoto mengatakan, sebelumnya Kejaksaan Agung kandas saat mengusut dugaan korupsi di Pertamina.

Karena itu, ia berharap proses penyidikan selesai dengan baik dan penuntutan kasus dugaan korupsi LNG ini tidak berakhir dengan putusan bebas sebagaimana korupsi investasi PT Pertamina di Blok Manta Gummy Australia pada 2009.

“Seperti apa yang terjadi di (kasus korupsi) Pertamina yang di Australia,” ujar Karyoto.

Dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Manta Gummy Australia ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Salah satu tersangkanya adalah mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan kepada Karen.

Baca juga: Selain Karen Agustiawan, Eks Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani Juga Dicegah ke Luar Negeri

Ia dinilai telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia dan mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di Pertamina.

Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 568 miliar.

Namun, saat kasus itu dibawa ke Mahkamah Agung (MA), Karen bebas dari segala tuntutan.

Hakim MA beralasan tindakan Karen merupakan business judgement rule dan bukan perbuatan pidana.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi LNG Pertamina awalnya ditangani Kejaksaan Agung.

Namun, Kejagung kemudian menyerahkan penyidikan kasus tersebut ke KPK.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com