Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
M Nurul Fajri
Peneliti Hukum Tata Negara dan Tenaga Ahli

Peneliti Hukum Tata Negara; Alumni Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Erasmus Scholarship Radboud University

Wacana Konversi Perwira TNI ke Jabatan Sipil

Kompas.com - 23/08/2022, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Luhut secara implisit menegaskan bahwa pelibatan perwira aktif TNI di ranah sipil selama ini harus berpegang pada ketentuan dalam UU TNI. Bukan peraturan perundang-undangan lainnya di bawah undang-undang yang jelas bertentangan.

Kelebihan perwira berpangkat jenderal adalah masalah lain yang dijelaskan oleh Luhut sebagai dasar kenapa UU TNI harus diubah.

Pengubahan UU TNI ini diharapkan dapat menghindari munculnya konflik di internal TNI yang terjadi karena perebutan jabatan.

Alasan kedua yang disampaikan oleh Luhut ini secara tersirat menegaskan bahwa reformasi di tubuh TNI belumlah usai. Terutama dalam hal manajemen sumber daya manusia.

Akan tetapi persoalan kelebihan ini semestinya tidak dipahami dengan mengubah UU TNI untuk menyebar perwira TNI aktif di jabatan sipil. Karena idealnya, mekanisme promosi yang lebih selektif lah yang harus diterapkan.

Reformasi birokrasi

Permasalahan di tubuh institusi TNI semestinya diselesaikan secara internal. Karena kelebihan jumlah perwira tinggi TNI terjadi karena sistem promosi kepangkatan di tubuh TNI itu sendiri.

Opsi menyelesaikan permasalah tersebut dengan membuka kemungkinan konversi perwira TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil, justru menimbulkan masalah baru.

Sebab, jabatan sipil mengalami kelebihan jumlah pejabat tinggi pratama dan pejabat tinggi madya.

Bukti nyata kelebihan jumlah pejabat tinggi pratama dan pejabat tinggi madya ini dapat dilihat dengan pembentukan organisasi tata kelola di kementerian/lembaga.

Di mana tugas dan fungsi antar masing-masing organisasi tata kelola yang setingkat sejatinya tidak begitu jelas demarkasinya. Atau dengan kata lain dapat digabungkan menjadi satu, namun justru dipecah menjadi beberapa.

Tak jarang hal ini hanya untuk mengakomodir keberadaan jabatan tertentu setingkat eselon II dan eselon I atau bahkan kementerian sekalipun.

Semisal penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Kelautan, atau Kementerian Koordinator Perekonomian diubah menjadi kementerian teknis dan digabung dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN. Kementerian tersebut memiliki ruang lingkup kerja yang relatif sama.

Atau penggabungan Direktorat Jenderal Tata Ruang di Kementerian Agraria dan Tata Ruang ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di bawah Kedeputian Pengembangan Regional karena secara tugas dan fungsi bidang tata ruang merupakan unit kerja di bagian hulu atau perencanaan.

Akan lebih ideal apabila terintegrasi di bawah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Maka dari itu, masuknya perwira TNI aktif menduduki jabatan sipil, tentu hanya memindahkan locus permasalahan yang ada di institusi TNI ke kementerian/lembaga dan sudah bisa dipastikan menambah permasalahan yang hingga hari ini belum terselesaikan di kementerian/lembaga.

Namun demikian, persoalan ini justru membuktikan, baik di institusi TNI maupun di kementerian/lembaga, menyangkut reformasi birokrasi merupakan persoalan yang belumlah selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com