Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr Hamidah Abdurrachman
Pakar Hukum Pidana

Pakar Hukum Pidana, peneliti, pengamat Kepolisian dan aktivis pelayanan hak-hak perempuan dan anak

Sangkaan Delik untuk Putri Candrawathi

Kompas.com - 23/08/2022, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SETELAH terombang ambing dalam berbagai spekulasi, penyidik Kepolisian akhirnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 52 orang saksi, termasuk ahli DNA, digital forensik, hingga inafis.

Sebelumnya banyak yang meragukan bahwa Putri akan sampai pada tahap penetapan tersangka.

LPSK menyebut Putri mengalami trauma berat dan gangguan kejiwaan. Hal ini menimbulkan opini masyarakat bahwa dengan kondisi demikian, Putri akan lepas dari jeratan hukum.

Nampaknya komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J tidak main-main.

Kapolri sungguh-sungguh ingin membersihkan institusi Polri dari perbuatan yang mencoreng lembaga dan memulihkan nama baik Polri di mata masyarakat.

Polri sudah menetapkan lima tersangka, yaitu FS, Bripka RR, Bharada E, KM, dan PC. Polisi terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejumlah pejabat dan anggota Polri yang baik secara langsung dan tidak langsung terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.

Keterangan Polri menyebutkan total 83 Polisi sudah diperiksa dan dugaan adanya obstruction of justice.

Ada enam perwira yang diduga kuat melakukan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses penyidikan, merusak/menghilangkan bukti termasuk menyusun rekayasa kasus.

Pembunuhan berencana dan penyertaan

Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022).HARIAN KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022).
Harus diakui sangkaan delik kepada Putri sangat berat. Pasal 340 KUHP berisi: barang siapa dengan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Salah satu unsur penting di dalam Pasal tersebut adalah unsur “rencana terlebih dahulu”. Unsur itu harus bisa dibuktikan jika akan menjerat seseorang dengan tuduhan melanggar Pasal 340 KUHP.

Menurut Adami Chazawi, unsur “rencana terlebih dahulu” harus terpenuhi 3 (tiga) syarat sebagai berikut:

Pertama; memutuskan kehendak dalam suasana tenang. Artinya pada saat memutuskan kehendak untuk membunuh itu dilakukan dalam susana (batin) yang tenang.

Suasana (batin) yang tenang adalah suasana yang tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba, tidak dalam keadaan terpaksa dan emosional yang tinggi.

Indikatornya adalah sebelum memutuskan kehendak untuk membunuh itu, telah dipikirnya dan dipertimbangkannya untung dan rugi dari akibat perbuatannya. Sedangkan perbuatannya tidak diwujudkan ketika itu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com