Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
M Nurul Fajri
Peneliti Hukum Tata Negara dan Tenaga Ahli

Peneliti Hukum Tata Negara; Alumni Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Erasmus Scholarship Radboud University

Wacana Konversi Perwira TNI ke Jabatan Sipil

Kompas.com - 23/08/2022, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BARU-BARU ini Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan mengatakan telah lama mengusulkan agar UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) diubah.

Luhut pun menjelaskan tujuan UU TNI diubah supaya perwira aktif TNI dapat ditugaskan di kementerian/lembaga tanpa harus menunggu jadi purnawirawan atau dipurnawirawankan.

Usulan Luhut ini sejatinya tidaklah baru. Bahkan beberapa waktu belakangan, tanpa mengubah UU TNI pun, penempatan perwira TNI aktif di jabatan sipil telah dilakukan.

Secara tidak langsung hal ini tentu telah membangunkan kembali dwi fungsi ABRI atau militerisme dalam ranah sipil.

Padahal salah satu jati diri TNI yang dinyatakan dalam UU TNI adalah TNI yang profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Hal ini tentu membawa kemunduran demokrasi di Indonesia, karena bertentangan dengan semangat reformasi.

Pengakuan

Sekalipun masih wacana dan berbahaya bagi demokrasi di Indonesia, pernyataan Luhut ini juga merupakan sebuah pengakuan akan masalah tentang penempatan perwira TNI aktif di jabatan sipil.

Pengakuan akan pengingkaran terhadap ketentuan Pasal 47 UU TNI yang menegaskan prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil terlebih dahulu melepaskan diri dari dinas aktif di institusi TNI.

Apa yang dikatakan oleh Luhut, secara tidak langsung telah menampar wajah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang beberapa waktu lalu, mengangkat perwira TNI aktif menjadi Pj kepala daerah.

Luhut turut menganulir pengingkaran terhadap penunjukan Pj kepala daerah yang mengenyampingkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022.

Di mana dalam putusan tersebut menggariskan jabatan struktural ASN yang dapat diisi Anggota TNI/Polri aktif sesuai dengan Pasal 47 UU TNI hanya diperbolehkan menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Itupun hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen di maksud.

Di mana jabatan di pemerintah daerah tidaklah termasuk dalam salah satu dari sepuluh jabatan struktural yang diperbolehkan.

Apalagi keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengangkat perwira aktif TNI menjadi Pj Kepala Daerah ini bukan tidak mungkin akan bertambah jumlahnya. Mengingat pilkada serentak baru akan diselenggarakan pada November 2024.

Sementara sebanyak 272 kepala daerah habis atau akan habis masa jabatannya sebelum pilkada serentak dilaksanakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com