Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawab Arteria, Komnas HAM Ungkap Wewenangnya Selidiki Kematian Brigadir J

Kompas.com - 22/08/2022, 19:44 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Dalam obstruction of justice, ungkap Taufan, ada potensi terjadinya fair trial atau akses peradilan hukum yang tidak adil untuk mereka yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

"Itu yang menurut kami keadilan bagian dari HAM tidak akan ditemukan. Kalau obstruction of justice tidak dibongkar," imbuh Taufan.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mempertanyakan kewenangan penyelidikan Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Komnas HAM Akui Temui Ferdy Sambo Saat Awal Kasus Brigadir J Mencuat: Dia Cuma Nangis

Karena menurut dia, kasus pembunuhan Brigadir J adalah kasus pidana biasa dan tidak ada kasus pelanggaran HAM di dalamnya.

"Isu HAM-nya di mana," kata Arteria.

Bila dinilai ada pelanggaran HAM terhadap kasus penembakan Brigadir J, maka ada banyak kasus penembakan polisi yang melakukan pelanggaran HAM.

Namun Komnas HAM tidak melakukan penyidikan atas kasus penembakan lainnya seperti kasus pembunuhan Brigadir J.

"Pertanyaan saya apakah polisi tembak polisi itu isu HAM? ini serius butuh pengkajian makanya. Kalau begitu saya kasih banyak pak Polisi tembak polisi kemarin, kok diem aja? kemana," kata Arteria.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Isi Ancaman Pembunuhan ke Brigadir J Sehari Sebelum Penembakan

Informasi terkini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J.

Lima tersangka yang ditetapkan yaitu Ferdy Sambo sebagai dalang utama, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Bharada E atau Richard Eliezer yang berstatus sebagai ajudan Ferdy Sambo dan Kuwat Maruf sopir keluarga Ferdy Sambo.

Tersangka kelima yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang disebut hadir di lokasi pembunuhan Brigadir J.

Lima tersangka ini dikenakan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com