Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Surya Darmadi Tertunda, KPK Akan Kembali Surati Kejagung

Kompas.com - 22/08/2022, 18:59 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan kembali melayangkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemeriksaan tersangka suap Surya Darmadi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi sedianya dijadwalkan pada Jumat (19/8/2022) kemarin.

Namun, karena Surya Darmadi dinyatakan sakit hingga menjalani perawatan di intensive care unit (ICU), pemeriksaan itu ditunda.

“Kami akan bersurat lagi kepada Kejaksaan Agung kapan bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/8/2022).

“Kalau sudah ada jawabannya ya kami maunya segera,” sambung Karyoto.

Baca juga: Kejagung Sita 2 Aset Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Surya Darmadi di Jakarta Pusat

Karyoto mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang beberapa hari lalu menyebutkan, KPK membuka peluang melimpahkan berkas dugaan suap Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung.

Menurut Karyoto, itu bisa saja dilakukan karena Surya Darmadi juga menjadi tersangka di Kejagung dalam kasus berbeda.

“Kemarin juga Pak Alex pernah sampaikan kalau memang bisa kita limpahkan kenapa enggak kita limpahkan,” ujar Karyoto.

Sebelumnya, Surya Darmadi menjadi buron dua lembaga penegak hukum, yakni KPK dan Kejaksaan Agung.

KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan suap revisi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Kasus tersebut berhasil menjebloskan Gubernur Riau Annas Maamun ke penjara. Namun, bos PT Duta Palma Group itu lolos. Surya Darmadi kemudian menjadi buron pada 2019.

Pada awal Agustus, Kejaksaan Agung mengumumkan Surya Darmadi menjadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Perbuatannya diperkirakan membuat negara rugi sekitar Rp 78 triliun.

Baca juga: Kejagung Sita 8 Aset Tanah Bangunan Surya Darmadi, Ada Hotel hingga Gedung

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Surya Darmadi kemudian memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada 15 Agustus lalu. Setelah diperiksa, ia ditahan.

Pada Kamis (18/8/2022) ia kembali menjalani pemeriksaan. Namun, pemeriksaan itu berhenti karena ia tiba-tiba mengeluh sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com