JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan kembali melayangkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemeriksaan tersangka suap Surya Darmadi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi sedianya dijadwalkan pada Jumat (19/8/2022) kemarin.
Namun, karena Surya Darmadi dinyatakan sakit hingga menjalani perawatan di intensive care unit (ICU), pemeriksaan itu ditunda.
“Kami akan bersurat lagi kepada Kejaksaan Agung kapan bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/8/2022).
“Kalau sudah ada jawabannya ya kami maunya segera,” sambung Karyoto.
Baca juga: Kejagung Sita 2 Aset Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Surya Darmadi di Jakarta Pusat
Karyoto mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang beberapa hari lalu menyebutkan, KPK membuka peluang melimpahkan berkas dugaan suap Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung.
Menurut Karyoto, itu bisa saja dilakukan karena Surya Darmadi juga menjadi tersangka di Kejagung dalam kasus berbeda.
“Kemarin juga Pak Alex pernah sampaikan kalau memang bisa kita limpahkan kenapa enggak kita limpahkan,” ujar Karyoto.
Sebelumnya, Surya Darmadi menjadi buron dua lembaga penegak hukum, yakni KPK dan Kejaksaan Agung.
KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan suap revisi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Kasus tersebut berhasil menjebloskan Gubernur Riau Annas Maamun ke penjara. Namun, bos PT Duta Palma Group itu lolos. Surya Darmadi kemudian menjadi buron pada 2019.
Pada awal Agustus, Kejaksaan Agung mengumumkan Surya Darmadi menjadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Perbuatannya diperkirakan membuat negara rugi sekitar Rp 78 triliun.
Baca juga: Kejagung Sita 8 Aset Tanah Bangunan Surya Darmadi, Ada Hotel hingga Gedung
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Surya Darmadi kemudian memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada 15 Agustus lalu. Setelah diperiksa, ia ditahan.
Pada Kamis (18/8/2022) ia kembali menjalani pemeriksaan. Namun, pemeriksaan itu berhenti karena ia tiba-tiba mengeluh sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.