JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (22/8/2022).
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ya betul. Pertama agenda pengawasan. Yang kedua kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat, seperti kasus tembak-menembak polisi. Sejauh apa penanganannya dan apakah terjadi pelanggaran-pelanggaran di sana," ujar Adies saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Hari Ini, DPR Gelar Rapat dengan Komnas HAM hingga Kompolnas Bahas Kasus Brigadir J
Adapun rapat itu akan digelar di ruang rapat Komisi III DPR pukul 10.00 WIB.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mengatakan bahwa mereka akan meminta penjelasan mengenai perkembangan terakhir kinerja para mitra.
Dia menyebutkan, kinerja Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK terkait kasus pembunuhan Brigadir J akan dibahas.
Habiburokhman pun telah menyiapkan beberapa pertanyaan terkait masalah tewasnya Brigadir J kepada para mitra.
"Prinsipnya kami ingin semua mitra menjalankan tupoksinya masing-masing demi mempercepat pengusutan kasus tersebut," kata Habiburokhman.
Baca juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Dua Kali Menurut Bharada E
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan, pihaknya akan fokus kepada peran dan tugas Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK masing-masing.
"Tentu tidak tertutup kemungkinan juga ada isu lain yang akan diangkat," ucap Arsul.
Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam kasus pembunuhan ini, lima orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Mereka berlima dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka semua terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.