Salin Artikel

Jawab Arteria, Komnas HAM Ungkap Wewenangnya Selidiki Kematian Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap kewenangan mereka dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, keikutsertaan Komnas HAM dalam penyelidikan kasus ini berawal dari dugaan penyiksaan yang terjadi terhadap Brigadir J.

Ia mengatakan, sesuai aturan HAM internasional, penyiksaan merupakan perbuatan yang ditentang. Bahkan, hak anti penyiksaan itu telah diatur oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui Konvensi Anti Penyiksaan.

"Memang sejak awal ini ada orang mati, dan ada dugaan penyiksaan. Dugaan penyiksaan itu (tempat) Komnas HAM juga ada kerjasama dengan Kapolri kaitan dengan CAT, Convention Anti Torture," ujar Taufan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Senin (22/8/2022).

Atas dasar itu, kata Taufan, posisi Komnas HAM jelas karena di awal kasus pembunuhan Brigadir J memang disebut-sebut ada dugaan peristiwa penyiksaan.

Keikutsertaan Komnas HAM dalam penyelidikan kasus dengan unsur penyiksaan bukan pertama kali ini dilakukan.

Taufan mengatakan, Komnas HAM pernah turun tangan dalam kasus penganiayaan tahanan yang dilakukan enam aparat kepolisian di Kalimantan Timur.

Begitu juga dengan kasus penembakan terduga penyalahgunaan narkoba di Sumatera Barat yang juga melanggar HAM.

"Jadi dugaan penyiksaan itu bagi kami sangat penting," ucap dia.

Namun dalam perjalanan, dugaan penyiksaan tersebut terbantahkan karena temuan ahli forensik independen yang dimiliki Komnas HAM.

Kata Taufan, ahli forensik tidak menemukan dugaan penyiksaan yang dialami oleh Brigadir J sebelum tewas.

"Pada waktu itu mereka memberikan satu kesimpulan bahwa tidak ada unsur penyiksaan," kata Taufan.

Namun temuan tersebut tidak dipublikasikan karena pihak keluarga Brigadir J meminta adanya ekshumasi dan otopsi ulang.

Kini hasil otopsi kedua sudah keluar dan benar dinyatakan tidak ada peristiwa penyiksaan dan kematian Brigadir J murni dari luka senjata api.

Namun penyelidikan Komnas HAM tidak berhenti sampai di situ. Karena dalam proses pendalaman penyiksaan itulah ditemukan adanya upaya menghalangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice.

Dalam obstruction of justice, ungkap Taufan, ada potensi terjadinya fair trial atau akses peradilan hukum yang tidak adil untuk mereka yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

"Itu yang menurut kami keadilan bagian dari HAM tidak akan ditemukan. Kalau obstruction of justice tidak dibongkar," imbuh Taufan.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mempertanyakan kewenangan penyelidikan Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Karena menurut dia, kasus pembunuhan Brigadir J adalah kasus pidana biasa dan tidak ada kasus pelanggaran HAM di dalamnya.

"Isu HAM-nya di mana," kata Arteria.

Bila dinilai ada pelanggaran HAM terhadap kasus penembakan Brigadir J, maka ada banyak kasus penembakan polisi yang melakukan pelanggaran HAM.

Namun Komnas HAM tidak melakukan penyidikan atas kasus penembakan lainnya seperti kasus pembunuhan Brigadir J.

"Pertanyaan saya apakah polisi tembak polisi itu isu HAM? ini serius butuh pengkajian makanya. Kalau begitu saya kasih banyak pak Polisi tembak polisi kemarin, kok diem aja? kemana," kata Arteria.

Informasi terkini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J.

Lima tersangka yang ditetapkan yaitu Ferdy Sambo sebagai dalang utama, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Bharada E atau Richard Eliezer yang berstatus sebagai ajudan Ferdy Sambo dan Kuwat Maruf sopir keluarga Ferdy Sambo.

Tersangka kelima yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang disebut hadir di lokasi pembunuhan Brigadir J.

Lima tersangka ini dikenakan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/22/19444001/jawab-arteria-komnas-ham-ungkap-wewenangnya-selidiki-kematian-brigadir-j

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke