JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap kalimat ancaman pembunuhan yang diterima oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat sehari sebelum kematiannya.
Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan dan Pemantauan M Choirul Anam mengatakan, kalimat ancaman pembunuhan yang diterima Brigadir J didapat dari komunikasi Brigadir J dengan kekasihnya Vera.
Brigadir J sempat menelepon Vera, Kamis (7/7/2022), dan menceritakan ancaman pembunuhan tersebut.
"Jadi Yoshua dilarang naik ke atas menemui ibu P karena membuat ibu P sakit, kalau naik ke atas akan dibunuh," kata Anam di rapat kerja Komisi III DPR RI, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Kasus Brigadir J, Wadirkrimum Polda Metro Jaya Juga Ditempatkan di Tempat Khusus
"Jadi itu komunikasi tanggal 7 malam, siapa yang melakukan (ancaman), kami tanya diancam oleh siapa? (Vera mengatakan) diancam oleh skuad," sambung Anam.
Setelah Komnas HAM melakukan pendalaman, Vera yang tidak mengetahui siapa skuad yang dimaksud Brigadir J akhirnya terungkap.
Maksud dari skuad bukanlah skuad, melainkan Kuat Maruf, sopir dari Irjen Ferdy Sambo.
"Skuad ini siapa? (Vera) sama-sama enggak tahu, kami juga enggak tahu. Ujungnya nanti kita tahu bahwa skuad itu maksudnya Kuat Maruf, bukan skuad penjaga," ucap Anam.
Selain mengungkap percakapan ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J, Komnas HAM juga memaparkan beberapa hasil penyelidikan.
Termasuk keterangan keluarga Brigadir J di Jambi yang terakhir kali berkomunikasi sesaat sebelum peristiwa pembunuhan.
Baca juga: Diminta DPR Buka Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud: Biar Polisi Konstruksikan
Informasi terkini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J.
Lima tersangka yang ditetapkan yaitu Ferdy Sambo sebagai dalang utama, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Bharada E atau Richard Eliezer yang berstatus sebagai ajudan Ferdy Sambo, serta Kuwat Maruf, sopir keluarga Ferdy Sambo.
Tersangka kelima yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang disebut hadir di lokasi pembunuhan Brigadir J.
Lima tersangka ini dikenakan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.