JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur tahun 2017-2018 Budi Setiawan sebagai tersangka kasus suap.
Ia diduga menerima fee hingga Rp 10 miliar terkait alokasi Bantuan Keuangan untuk kabupaten Tulungagung tahun 2017 dan 2018.
Baca juga: KPK Tahan Eks Kepala Bappeda Jatim Terkait Suap Bantuan Keuangan Kabupaten Tulungagung
Sebagian uang tersebut juga didapatkan saat ia menjabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun 2014-2016.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, kasus ini bermula saat Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dilantik pada 2013.
Syahri kemudian meminta dukungan pembangunan Tulungagung dengan menemui Kepala Bappeda Jawa Timur saat itu.
Syahri memerintahkan bawahannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sutrisno dan Kepala Dinas Pengairan, Permukiman dan Perumahan Rakyat Sudarto melanjutkan hasil pertemuan tersebut.
Mereka diminta menghubungi pihak Bappeda dan BPKAD Jatim.
“Agar Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung
Sebagai informasi, Bappeda memiliki wewenang melakukan analisis atas kebutuhan kabupaten atau kota. Selanjutnya, hasil analisis tersebut diserahkan ke Gubernur Jawa Timur untuk disetujui.
Akan tetapi, Bappeda juga memberikan wewenang pembagian alokasi Bantuan Keuangan itu ke BPKAD.
Hal ini membuat Budi Setiawan yang saat itu menjadi Kepala BPKAD bisa mengatur rekomendasi alokasi Bantuan Keuangan ke kabupaten atau kota tertentu.
“Keputusan akhir atas pembagian tersebut tetap ada pada kepala Bappeda,” tutur Karyoto.
Baca juga: KPK Cekal Eks Komisaris Bank Jatim dan Wakil Ketua DPRD Tulungagung
Pada tahun yang sama, dua anak buah Bupati Tulungagung, Sudarto dan Sutrisno menemui Budi Setiawan dan Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Jawa Timur Budi Juniarto secara terpisah.
Dalam pertemuan dengan Budi Juniarto, anak buah Syahri Mulyo itu mengajukan proposal terkait Bantuan Keuangan infrastruktur Tulungagung.
Mereka sepakat Bappeda Jatim akan mendapat 7,5 persen dari Bantuan Keuangan yang cair.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.