Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya telah menahan dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni Adib Makarim dan Agus Budiarto yang juga merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Imam Kambali untuk 20 hari pertama,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/8/2022).
Karyoto mengatakan, Imam akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1 atau gedung lama per 19 Agustus hingga 7 September.
Menurut Karyoto, suap tersebut terjadi saat pembahasan rancangan APBD Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015 mengalami deadlock.
Saat itu, Imam menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dengan pihak DPRD Tulungagung tidak menemukan titik temu.
Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, Adib, Imam, dan Agus kemudian meminta sejumlah uang untuk mengesahkan RAPBD.
Uang ini kemudian disebut dengan "uang ketok palu".
“Adapun nominal permintaan ‘uang ketok palu’ yang diminta Supriyono, Agus Budiarto, Adib Makarim, dan Imam tersebut diduga senilai Rp 1 miliar,” kata Karyoto.
Di luar uang ketok palu RAPBD tersebut, Imam dan lainnya diduga menerima suap terkait pengesahan RAPBD Perubahan.
Setiap dari mereka diduga menerima Rp 230 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/19/21170791/kpk-tahan-mantan-wakil-ketua-dprd-tulungagung-imam-kambali