Secara cepat, Kemenkumham memberikan surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan dengan nomor EC00202254496 kepada Farel dengan judul ciptaan "Penampilan sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara".
Baca juga: Suka Menyanyi sejak Balita, Farel Prayoga Pernah Mengamen Bersama Sang Ayah
“Ini sebagai bentuk respon cepat saya sebagai Menkumham dalam melindungi karya cipta seni pertunjukan milik Farel,” kata Yasonna usai menyerahkan surat pencatatan ciptaan Kamis malam.
Yasonna menilai, sosok Farel dapat menginspirasi rakyat Indonesia untuk tidak malu mempopulerkan lagu-lagu campursari berlirik Bahasa Jawa.
Bahkan, Farel juga dinobatkan menjadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya Tahun 2022 oleh Menkumham.
“Diharapkan Farel ini dapat menjadi inspirasi para pelajar untuk menghormati, menghargai budaya tradisional dengan mengenalkan bahasa jawa melalui lagu dan seni,” ujar Yasonna.
Baca juga: Tak Punya TV, Orangtua Farel Prayoga Nonton Anaknya Tampil di Istana lewat YouTube
Menurut Yasonna, penobatan Duta Kekayaaan Intelektual Pelajar ini sekaligus dalam rangka untuk meningkatkan promosi dan penyebarluasan informasi serta sosialisasi di bidang kekayaan intelektual (KI) khususnya di kalangan pelajar.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, Duta KI Pelajar Bidang Seni dan Budaya kali ini merupakan pelaku seni pertunjukan yang berasal dari kalangan pelajar yang telah menunjukkan prestasi dan karya yang dikenal oleh masyarakat Indonesia.
“Dia juga diharapkan dapat menginspirasi para pelajar di Indonesia untuk berkarya
sejak dini dan menghargai serta melestarikan lagu-lagu kesenian tradisional.
Biasanyakan anak seumuran Farel senangnya dengan lagu K-POP,” tutur Yasonna.
Baca juga: Pakaian Adat yang Dipakai Farel Prayoga Saat Tampil di Istana Ternyata Seragam Sekolah
Tidak hanya Farel, Menkumham juga memberikan apresiasi kepada pencipta lagu “Ojo Dibandingke” yang saat ini tengah naik daun.
Pria kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah ini memberikan apresiasi berupa surat pencatatan ciptaan lagu dengan nomor EC00202254505 dan judul “Ojo Dibandingke” kepada Agus Purwanto atau biasa dikenal dengan nama Abah Lala.
Pelindungan hak cipta ini otomatis melekat pada penciptanya setelah ide ataupun karyanya telah diwujudkan dalam bentuk nyata dan diumumkan ke publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.