Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigjen NA Tembaki Kucing di Sesko TNI, Mungkinkah Dipidana?

Kompas.com - 18/08/2022, 14:33 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perwira tinggi TNI berpangkat brigadir jenderal (brigjen) diduga melakukan penembakan ke sejumlah kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat.

Perwira tinggi berinisial NA tersebut merupakan anggota organik Sesko TNI.

Kucing-kucing itu ditembak NA menggunakan senapan angin miliknya pada Selasa (16/8/2022).

Alasannya, demi menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan tempat makan para perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.

Baca juga: Panglima Andika Perintahkan Usut Penembakan Kucing di Sesko TNI

Atas kejadian tersebut, beberapa kucing ditemukan tak bernyawa. Beberapa lainnya selamat namun dengan kondisi mengenaskan.

“Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin, sekitar jam 13.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).

Berkaca dari kasus ini, mungkinkah Brigjen NA dikenai sanksi pidana?

Bisa pidana

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, tindakan Brigjen NA dapat disebut penganiayaan terhadap hewan sehingga dapat dikenai sanksi pidana.

"Itu sebagai bentuk penganiayaan hewan dan dapat dipidana," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Kapuspen TNI: Brigjen NA Tembaki Kucing di Sesko Pakai Senapan Angin

Oleh karena subjek perkara ini di lingkungan TNI, maka, proses peradilan dilakukan di Pengadilan Militer. Penyidik dalam kasus ini seharusnya Polisi Militer (Pom) TNI.

Ada sejumlah undang-undang yang bisa menjerat pelaku, salah satunya yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Perkara ini adalah perkara kejahatan yang masuk kualifikasi penganiayaan hewan, dapat dipidana. Dan karena ini subjeknya adalah militer maka penyidiknya adalah Pom Militer dan disidangkan di Peradilan Militer," jelas Hibnu.

Aturan UU

Menurut Hibnu, ada sejumlah undang-undang yang mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan, di antaranya yang tertuang dalam KUHP.

Pasal 302 Ayat (1) KUHP menyebutkan, "Diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan".

Adapun yang dimaksud penganiayaan ringan terhadap hewan yakni:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com