Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigjen NA Tembaki Kucing di Sesko TNI, Mungkinkah Dipidana?

Kompas.com - 18/08/2022, 14:33 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perwira tinggi TNI berpangkat brigadir jenderal (brigjen) diduga melakukan penembakan ke sejumlah kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat.

Perwira tinggi berinisial NA tersebut merupakan anggota organik Sesko TNI.

Kucing-kucing itu ditembak NA menggunakan senapan angin miliknya pada Selasa (16/8/2022).

Alasannya, demi menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan tempat makan para perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.

Baca juga: Panglima Andika Perintahkan Usut Penembakan Kucing di Sesko TNI

Atas kejadian tersebut, beberapa kucing ditemukan tak bernyawa. Beberapa lainnya selamat namun dengan kondisi mengenaskan.

“Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin, sekitar jam 13.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).

Berkaca dari kasus ini, mungkinkah Brigjen NA dikenai sanksi pidana?

Bisa pidana

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, tindakan Brigjen NA dapat disebut penganiayaan terhadap hewan sehingga dapat dikenai sanksi pidana.

"Itu sebagai bentuk penganiayaan hewan dan dapat dipidana," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Kapuspen TNI: Brigjen NA Tembaki Kucing di Sesko Pakai Senapan Angin

Oleh karena subjek perkara ini di lingkungan TNI, maka, proses peradilan dilakukan di Pengadilan Militer. Penyidik dalam kasus ini seharusnya Polisi Militer (Pom) TNI.

Ada sejumlah undang-undang yang bisa menjerat pelaku, salah satunya yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Perkara ini adalah perkara kejahatan yang masuk kualifikasi penganiayaan hewan, dapat dipidana. Dan karena ini subjeknya adalah militer maka penyidiknya adalah Pom Militer dan disidangkan di Peradilan Militer," jelas Hibnu.

Aturan UU

Menurut Hibnu, ada sejumlah undang-undang yang mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan, di antaranya yang tertuang dalam KUHP.

Pasal 302 Ayat (1) KUHP menyebutkan, "Diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan".

Adapun yang dimaksud penganiayaan ringan terhadap hewan yakni:

  1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
  2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

Kemudian, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan, "Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan, atau pidana denda paling banyak Rp 300 karena penganiayaan hewan".

Baca juga: Wacana TNI Aktif Masuk Pemerintahan: Diusulkan Luhut, Dimentahkan Jokowi

Menurut aturan KUHP, menghilangkan hewan milik orang lain juga dapat dikenai sanksi pidana.

Pasal 406 Ayat (1) KUHP menyebutkan, "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Lalu, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan, "Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain".

Baca juga: Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiunan TNI yang Disorot Jokowi

Tindakan penganiayaan terhadap hewan juga diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang kini telah diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014.

Pasal 66 UU tersebut mengatur, "Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan".

Lalu, Pasal 66A Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang dilarang menganiaya dan/ atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif".

Kemudian, pada Pasal 91B Ayat (1) disebutkan, "Setiap orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000".

Baca juga: PPATK Proses Informasi Adanya Transaksi dari Rekening Brigadir J Setelah Meninggal

Segera diproses hukum

Terkait kasus ini, Prantara mengatakan, tim hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen NA dengan merujuk pada Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomot 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” katanya.

Menurut Pranata, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com