Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Kompas.com - 16/08/2022, 15:41 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai menyusun draf rekomendasi dugaan pelanggaran HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Rekomendasi mulai disusun setelah Komnas HAM memeriksa tempat kejadian perkara dan memeriksa ulang Bharada E pada Senin (15/8/2022) kemarin.

Rekomendasi ini nantinya diserahkan kepada eksekutif tertinggi, yaitu presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Baca juga: Komnas HAM Mulai Susun Rekomendasi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan dan Pengawasan Choirul Anam mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM bisa menjadi bagian pengawasan eksternal penegakan hukum di Indonesia.

Anam mengatakan, pengawasan eksternal itu pernah disinggung Mahfud MD saat membicarakan kasus Brigadir J.

"Menko Polhukam Prof Mahfud juga mengatensi kami termasuk kalau beberapa keterangan, dia mempercayakan kasus ini melalui mekanisme pengawasan eksternal, siapa eksternal? ya Komnas HAM," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Senin (15/8/2022) malam.

Selain itu, rekomendasi Komnas HAM juga ditunggu oleh kepolisian sebagai bentuk perbaikan institusi polri dalam menjalankan penegakan hukum.

"Ketika kami meminta akses pada timsus, yang di dalamnya juga ada pak Kabareskrim tentu saja beliau adalah penyidik, sampai detik ini kami diberikan akses seluas-luasnya. Artinya sejak awal temuan maupun rekomendasi Komnas HAM juga ditunggu oleh mereka," ucap Anam.

Baca juga: Minta Keterangan Bharada E, Komnas HAM: Kondisinya Sehat, Lancar Merespons

Rekomendasi Komnas HAM terkait kasus Brigadir J juga bersifat terbuka. Anam mengatakan, publik yang ingin tahu peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Komnas HAM memiliki mandat dalam rekomendasinya untuk menyampaikan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu, termasuk peristiwa obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum yang terjadi dalam kasus tersebut.

"Itu penting untuk dibilang ke publik agar peristiwa ini tidak berulang kembali. Kalau berulang kembali yang rugi siapa? Siapa pun akan rugi ketika ada semua hambatan, baik substansial maupun prosedural terkait proses penegakan hukum," papar Anam.

"Jadi kalau peran (rekomendasi) Komnas HAM ini kompleks. Satu untuk menjawab keinginan publik yang ingin tahu, kedua memastikan prosedurnya dijalankan dengan baik, ketiga mendorong agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali. Jadi sepenting itu rekomendasi dari Komnas HAM," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com