Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penanganan Kasus Kematian Brigadir J, Puan: Ini Momentum Polri Perbaiki Kinerja

Kompas.com - 16/08/2022, 18:59 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menjadi momentum Polri melakukan pembenahan internal.

“Ini menjadi salah satu momentum, bukan bersih-bersih, (tapi) untuk memperbaiki kinerja yang selama ini ada,” kata Puan ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

“Kemudian bisa lebih profesional, kemudian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih humanis, transparan, kemudian lebih dekat dengan rakyat,” paparnya.

Baca juga: Terbaru Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Akan Dilaporkan ke KPK hingga Putri Akan Diperiksa

Puan menyampaikan, beberapa pekan belakangan, Komisi III DPR telah melakukan pengawasan secara informal terkait kasus tersebut karena sedang reses.

Ia pun berharap perkara tersebut bisa segera diselesaikan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik.

“Kasus ini segera selesai sehingga tidak berlarut-larut dan menimbulkan berita yang simpang siur,” ucapnya.

Putri Megawati Soekarnoputri itu mendukung langkah Komisi III yang berencana memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Soal Tawaran Perlindungan dari LPSK, Pengacara Sebut Tergantung Keluarga Brigadir J

Ia menuturkan, mekanisme itu dimungkinkan sebagai upaya pengawasan dari lembaga legislatif.

“Ranah Komisi III untuk melakukan langkah pendekatan, kemudian menanyakan akar permasalahan, apa yang akan dilakukan dan tentu saja yang penting jangan sampai citra Polri itu tercoreng,” imbuh dia.

Diketahui pihak kepolisian terus melakukan penyidikan terhadap perkara ini.

Listyo telah menyampaikan empat tersangka pada kasus ini yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Komnas HAM Mulai Susun Rekomendasi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Para tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Saat ini publik tengah menunggu motif dibalik pembunuhan Brigadir J.

Terakhir, Sambo mengaku memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan karena tindakan Brigadir J yang melukai harkat martabat keluarganya, saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com