JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai menyusun rekomendasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan M Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM mulai melakukan penyusunan rekomendasi Selasa (16/8/2022) besok hingga Senin (22/8/3033) pekan depan.
"Kami inginnya cepat (selesai), tapi dalam satu minggu ini, mulai besok mungkin sampai Senin depan kami akan mulai menyusun," ujar Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Senin (15/8/2022) malam.
Baca juga: Cek TKP Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Sebut Dugaan Obstruction of Justice Semakin Kuat
Beka mengatakan, Komnas HAM akan menyusun rekomendasi berdasarkan konstruksi peristiwa dan meletakkan hasil penyelidikan dari sudut pandang hak asasi manusia.
Susunan rekomendasi tersebut, kata dia, akan berisi argumen terkait pelanggaran HAM dan bukti yang ada dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Dari tadi kita bilang ada indikasi kuat obstruction of justice, nah itu apa saja yang disebut obstruction of justice-nya," kata Anam.
Komnas HAM hari ini memeriksa kembali Bharada E atau Richard Eliezer di Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E diperiksa Komnas HAM untuk dimintai keterangan pada 27 Juli 2022 di Kantor Komnas HAM sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: TKP Pembunuhan Brigadir J Sesuai dengan Data Temuan Komnas HAM
Selain memeriksa kembali Bharada E, Komnas HAM meninjau tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Komnas HAM sudah melakukan sejumlah proses penyelidikan terkait kematian Brigadir J.
Proses pertama yang diambil yaitu meminta keterangan pihak keluarga dan kronologi waktu kapan terakhir kali keluarga dihubungi oleh Brigadir J.
Kemudian, Komnas HAM meminta keterangan Kedokteran dan Kesehatan Polri untuk mengetahui jenis luka yang dialami Brigadir J.
Tak sampai di situ, Komnas HAM melanjutkannya dengan permintaan keterangan sejumlah ajudan Ferdy Sambo, termasuk dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Baca juga: LPSK: Peran Bharada E Minor, Tak Punya Niat Bunuh Brigadir J
Komnas HAM juga mengantongi data komunikasi dan hasil uji balistik dari Siber Bareskrim dan Pusat Laboratorium Forensik.
Pada Jumat (12/8/2022) lalu, Komnas HAM mendengarkan keterangan dari aktor utama pembunuhan Brigadir J, yaitu Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.