Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Kompas.com - 16/08/2022, 15:41 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai menyusun draf rekomendasi dugaan pelanggaran HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Rekomendasi mulai disusun setelah Komnas HAM memeriksa tempat kejadian perkara dan memeriksa ulang Bharada E pada Senin (15/8/2022) kemarin.

Rekomendasi ini nantinya diserahkan kepada eksekutif tertinggi, yaitu presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Baca juga: Komnas HAM Mulai Susun Rekomendasi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan dan Pengawasan Choirul Anam mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM bisa menjadi bagian pengawasan eksternal penegakan hukum di Indonesia.

Anam mengatakan, pengawasan eksternal itu pernah disinggung Mahfud MD saat membicarakan kasus Brigadir J.

"Menko Polhukam Prof Mahfud juga mengatensi kami termasuk kalau beberapa keterangan, dia mempercayakan kasus ini melalui mekanisme pengawasan eksternal, siapa eksternal? ya Komnas HAM," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Senin (15/8/2022) malam.

Selain itu, rekomendasi Komnas HAM juga ditunggu oleh kepolisian sebagai bentuk perbaikan institusi polri dalam menjalankan penegakan hukum.

"Ketika kami meminta akses pada timsus, yang di dalamnya juga ada pak Kabareskrim tentu saja beliau adalah penyidik, sampai detik ini kami diberikan akses seluas-luasnya. Artinya sejak awal temuan maupun rekomendasi Komnas HAM juga ditunggu oleh mereka," ucap Anam.

Baca juga: Minta Keterangan Bharada E, Komnas HAM: Kondisinya Sehat, Lancar Merespons

Rekomendasi Komnas HAM terkait kasus Brigadir J juga bersifat terbuka. Anam mengatakan, publik yang ingin tahu peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Komnas HAM memiliki mandat dalam rekomendasinya untuk menyampaikan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu, termasuk peristiwa obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum yang terjadi dalam kasus tersebut.

"Itu penting untuk dibilang ke publik agar peristiwa ini tidak berulang kembali. Kalau berulang kembali yang rugi siapa? Siapa pun akan rugi ketika ada semua hambatan, baik substansial maupun prosedural terkait proses penegakan hukum," papar Anam.

"Jadi kalau peran (rekomendasi) Komnas HAM ini kompleks. Satu untuk menjawab keinginan publik yang ingin tahu, kedua memastikan prosedurnya dijalankan dengan baik, ketiga mendorong agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali. Jadi sepenting itu rekomendasi dari Komnas HAM," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com