JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai menyusun draf rekomendasi dugaan pelanggaran HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Rekomendasi mulai disusun setelah Komnas HAM memeriksa tempat kejadian perkara dan memeriksa ulang Bharada E pada Senin (15/8/2022) kemarin.
Rekomendasi ini nantinya diserahkan kepada eksekutif tertinggi, yaitu presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Baca juga: Komnas HAM Mulai Susun Rekomendasi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan dan Pengawasan Choirul Anam mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM bisa menjadi bagian pengawasan eksternal penegakan hukum di Indonesia.
Anam mengatakan, pengawasan eksternal itu pernah disinggung Mahfud MD saat membicarakan kasus Brigadir J.
"Menko Polhukam Prof Mahfud juga mengatensi kami termasuk kalau beberapa keterangan, dia mempercayakan kasus ini melalui mekanisme pengawasan eksternal, siapa eksternal? ya Komnas HAM," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Senin (15/8/2022) malam.
Selain itu, rekomendasi Komnas HAM juga ditunggu oleh kepolisian sebagai bentuk perbaikan institusi polri dalam menjalankan penegakan hukum.
"Ketika kami meminta akses pada timsus, yang di dalamnya juga ada pak Kabareskrim tentu saja beliau adalah penyidik, sampai detik ini kami diberikan akses seluas-luasnya. Artinya sejak awal temuan maupun rekomendasi Komnas HAM juga ditunggu oleh mereka," ucap Anam.
Baca juga: Minta Keterangan Bharada E, Komnas HAM: Kondisinya Sehat, Lancar Merespons
Rekomendasi Komnas HAM terkait kasus Brigadir J juga bersifat terbuka. Anam mengatakan, publik yang ingin tahu peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Komnas HAM memiliki mandat dalam rekomendasinya untuk menyampaikan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu, termasuk peristiwa obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum yang terjadi dalam kasus tersebut.
"Itu penting untuk dibilang ke publik agar peristiwa ini tidak berulang kembali. Kalau berulang kembali yang rugi siapa? Siapa pun akan rugi ketika ada semua hambatan, baik substansial maupun prosedural terkait proses penegakan hukum," papar Anam.
"Jadi kalau peran (rekomendasi) Komnas HAM ini kompleks. Satu untuk menjawab keinginan publik yang ingin tahu, kedua memastikan prosedurnya dijalankan dengan baik, ketiga mendorong agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali. Jadi sepenting itu rekomendasi dari Komnas HAM," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.