Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Dinilai Lamban Bentuk Tim Ad Hoc Terkait Kasus Munir

Kompas.com - 15/08/2022, 16:02 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinilai lamban dalam membentuk tim ad hoc terkait kasus kematian aktivis HAM Munir.

Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Rezaldy mengatakan, semestinya tim ad hoc bisa dibentuk sejak awal oleh Komnas HAM, bukan pada saat akhir masa jabatan komisioner saat ini.

"Seharusnya pembentukan tim ad hoc ini bisa dilakukan sejak awal oleh Komnas HAM, ketika kami mengusulkan melalui pendapat hukum yang kami serahkan dua tahun lalu," ucap Andi saat dihubungi melalui telepon, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Pelanggaran Berat Pembunuhan Munir

Andi yang juga merupakan Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) itu menilai proses pembentukan tim ini dihambat oleh proses politik di Komnas HAM.

Menurut dia, ada proses politics of delay yang mengakibatkan lamanya penetapan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Salah satunya, sebut dia, proses yang terjadi pada September 2021 lalu.

"Alih-alih langsung membentuk Tim Ad Hoc, Komnas HAM membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan terlebih dahulu," ucap Andi.

Baca juga: Dugaan Sementara Komnas HAM, Operasi Pembunuhan Munir pada 2004 Juga Sasar Tokoh Lain

Padahal yang diketahui kewenangan tim tersebut baru sebatas kewenangan berdasarkan UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Setelah dibuat, tim pemantauan dan penyelidikan yang harusnya selesai bulan Maret kemudian harus diperpanjang.

Kedua, setelah dibuat tim tersebut, berdasarkan hasil paripurna khusus dibuat kembali tim ad hoc berdasarkan Undang-undang 26 tahun 2000.

Baca juga: Komnas HAM: Kasus Munir Sangat Potensial Ditetapkan Jadi Pelanggaran HAM Berat

"Padahal bisa saja dan sangat mungkin terjadi Komnas HAM langsung membuat tim ad hoc berdasarkan UU 26/2000," ucap Andi.

Sebagai informasi, Komnas HAM akan membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.

Pembentukan tim ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM, Jumat (12/8/2022).

“Dalam salah satu putusannya menyetujui pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: Komnas HAM: Status Kasus Munir Segera Diumumkan, Pelanggaran HAM Berat atau Bukan

Taufan mengatakan Tim Pemantauan dan Penyelidikan telah menyelesaikan laporan kasus pembunuhan Munir.

"Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib telah menyelesaikan laporan atas kasus tersebut,” terang dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com