JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinilai lamban dalam membentuk tim ad hoc terkait kasus kematian aktivis HAM Munir.
Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Rezaldy mengatakan, semestinya tim ad hoc bisa dibentuk sejak awal oleh Komnas HAM, bukan pada saat akhir masa jabatan komisioner saat ini.
"Seharusnya pembentukan tim ad hoc ini bisa dilakukan sejak awal oleh Komnas HAM, ketika kami mengusulkan melalui pendapat hukum yang kami serahkan dua tahun lalu," ucap Andi saat dihubungi melalui telepon, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Pelanggaran Berat Pembunuhan Munir
Andi yang juga merupakan Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) itu menilai proses pembentukan tim ini dihambat oleh proses politik di Komnas HAM.
Menurut dia, ada proses politics of delay yang mengakibatkan lamanya penetapan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Salah satunya, sebut dia, proses yang terjadi pada September 2021 lalu.
"Alih-alih langsung membentuk Tim Ad Hoc, Komnas HAM membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan terlebih dahulu," ucap Andi.
Baca juga: Dugaan Sementara Komnas HAM, Operasi Pembunuhan Munir pada 2004 Juga Sasar Tokoh Lain
Padahal yang diketahui kewenangan tim tersebut baru sebatas kewenangan berdasarkan UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Setelah dibuat, tim pemantauan dan penyelidikan yang harusnya selesai bulan Maret kemudian harus diperpanjang.
Kedua, setelah dibuat tim tersebut, berdasarkan hasil paripurna khusus dibuat kembali tim ad hoc berdasarkan Undang-undang 26 tahun 2000.
Baca juga: Komnas HAM: Kasus Munir Sangat Potensial Ditetapkan Jadi Pelanggaran HAM Berat
"Padahal bisa saja dan sangat mungkin terjadi Komnas HAM langsung membuat tim ad hoc berdasarkan UU 26/2000," ucap Andi.
Sebagai informasi, Komnas HAM akan membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
Pembentukan tim ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM, Jumat (12/8/2022).
“Dalam salah satu putusannya menyetujui pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Komnas HAM: Status Kasus Munir Segera Diumumkan, Pelanggaran HAM Berat atau Bukan
Taufan mengatakan Tim Pemantauan dan Penyelidikan telah menyelesaikan laporan kasus pembunuhan Munir.
"Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib telah menyelesaikan laporan atas kasus tersebut,” terang dia.